Harmonisasi Elemen Gerakan Zakat Indonesia, Menyongsong Indonesia Emas 2045

Harmonisasi Elemen Gerakan Zakat Indonesia, Menyongsong Indonesia Emas 2045

Pada 16-19 Juli 2024 telah dilaksanakan perhelatan penting oleh Forum Zakat Nasional (FOZNAS).-Foto/Ist-

BACA JUGA:Total 14 Bank BPR Bangkrut di Indonesia, Begini Penjelasan OJK

Dengan merujuk kepada kesimpulan Collins, kunci pertama dan utama dalam meraih keberhasilan pengelolaan zakat di tanah air terletak pada SDM yang terlibat langsung dalam menentukan hitam putihnya kinerja zakat. Mereka adalah para Amil dan aktor-aktor di sekitarnya. Termasuk dalam hal ini adalah Pengawas Syariah, Regulator dan Otoritas zakat lainnya.

Amil sebagai elemen SDM gerakan zakat paling strategis sesungguhnya adalah The Man Behind the Gun. Kondisi saat ini menghadapkan para amil pada sejumlah tuntutan peran. Amil diharapkan memiliki integritas tinggi, kompetensi yang mumpuni dan kesejahteraan yang memadai sebagai konsekuensi atas pilihan profesinya sehingga ia diharapkan dapat bekerja secara profesional, penuh passion, dan berkinerja tinggi. Tentu saja tuntutan-tuntutan tersebut tidak selalu mudah diimplementasikan karena berbagai faktor seperti ketersediaan sarana pelatihan dan pendidikan, indikator dan pengakuan industri atas kompetensinya, skema career path dan ketersediaan alokasi dana asnaf amil yang cukup untuk memenuhi berbagai beban operasional yang tentu saja diperoleh dari hasil kinerja penghimpunan zakat OPZ sebagaimana yang diatur syariah.

Alhamdulillah sebagian dari tuntutan tersebut secara bertahap telah mendapatkan jawabannya. Misalnya, saat ini profesi amil (pengelola zakat) telah memiliki standar kompetensi bersertifikasi yang diakui oleh BNSP, sebagai sebuah terobosan yang sangat penting dan menandai fase baru pengelola SDM dalam dunia zakat. Sisa persoalan yang lainnya, masih menjadi PR besar yang harus dapat dipecahkan jawabannya seiring berjalannya waktu jika sektor ini ingin terus bertumbuh dan semakin besar peranannya ke depan.

Kedua, Tantangan Kelembagaan OPZ.  Menguatkan kelembagaan OPZ dari aspek sistem, tata kelola, dan adopsi teknologi yang relevan adalah tantangan-tantangan penting lainnya. Pembenahan di aspek kelembagaan diharapkan dapat membawa OPZ menjadi entitas yang dapat meraih tiga hal baik utama, yaitu pertama, 3 Aman (Aman Syar’i, Aman Regulasi, Aman NKRI), kedua, Unggul, dan ketiga peran dan keberadaannya dapat diterima oleh masyarakat  (Etis).

BACA JUGA:AI Cegah Fraud dan Jamin Keamanan Data di Dunia Perbankan, Tingkatkan Kepercayaan Konsumen

OPZ yang unggul terlihat setidaknya dari 5 indikator penting yang menggambarkan proses bisnis utamanya (Gambar 1) : Kinerja Pengumpulan, Kinerja Penyaluran/Pendayagunaan, Kinerja SDM dan Operasional (Administrasi, Keuangan), Kinerja Proses, dan Kinerja Kepatuhan (Regulasi dan Syariah). Kelima indikator kinerja ini secara terintegrasi diikat oleh Kode Etik yang akan menjadi kompas lembaga untuk memastikan rambu-rambu moral OPZ – the do’s dan the donts - di level operasional dapat terjaga. Selain itu, penting pula agar OPZ dapat memberikan perhatian yang serius terhadap manajemen risiko dan secara terus menerus untuk melakukan proses monitoring serta penilaian atas aktivitasnya. Indeks Zakat Nasional (IZN) ver 3.0 yang dirilis oleh BAZNAS RI merupakan indikator yang cukup relevan digunakan karena dapat menjadi alat bantu bagi OPZ dalam menilai kinerjanya baik dari sisi tata kelola maupun dampak zakat.

Ketiga, Tantangan Sinergisme. Menurut catatan BAZNAS RI, Sampai bulan Februari 2024, tercatat lebih dari 660 OPZ (BAZNAS dan LAZ) dan 49.132 UPZ (Unit Pengumpul Zakat) resmi telah beroperasi di tanah air. Jumlah ini berarti naik hampir 24% dari jumlah OPZ di tahun sebelumnya. Angka tersebut tidak termasuk dengan 100-an lagi lembaga yang saat ini tengah mengajukan izin operasional sebagaimana dipersyaratkan oleh regulasi. Diperkirakan sampai akhir tahun 2024, jumlah OPZ (di  luar UPZ) di Indonesia dapat mencapai lebih 800-an lembaga.

Tantangannya adalah bagaimana membangun kolaborasi dan sinergisme antara OPZ ini. Penulis membagi agenda sinergisme ini menjadi 3 : Permanent Agenda, Current Agenda, dan Future Agenda (Gambar 2 dan 3).

Ketiganya dapat berjalan secara bersamaan tanpa harus saling menunggu apalagi meniadakan.

BACA JUGA:Marak Penipuan Data Pribadi, OJK Imbau Masyarakat Lebih Waspada

Permanent agenda yang dimaksud adalah agenda besar yang menyatukan semua OPZ untuk meraih misi otentik dari zakat : melepaskan mustahik dari jeratan problematikanya, mentransformasikan mereka agar berubah dari penerima zakat menjadi pembayar zakat, meminimalkan kesenjangan, dan menciptakan peradaban zakat yang lebih berkeadilan. Permanent Agenda adalah the ultimate goal dari gerakan zakat, terlepas dari apapun skema regulasi, desain arsitektur zakat, pembagian aktor/peran, dll.  Dua Agenda lainnya (Current dan Future) haruslah didesain dan diarahkan untuk mencapai Permanent Agenda.

Current Agenda adalah kolaborasi antar elemen gerakan zakat yang berkaitan dengan peningkatan secara bersama kinerja pengelolaan zakat dalam konteks regulasi yang saat ini berlaku, yaitu UU 23/2011 beserta turunannya. Masih terdapat ruang yang begitu besar bagi gerakan zakat untuk bersama-sama bekerja walaupun dalam kondisi regulasi dan ekosistem zakat yang masih menyisakan berbagai catatan kritis dan peluang perbaikan. Apalagi jika mengingat persoalan-persoalan esensial masyarakat miskin yang menuntut solusi segera tanpa harus menunggu kesiapan elemen-elemen lainnya sesuai idealita yang diharapkan. 

Sedangkan Future agenda adalah kolaborasi elemen gerakan zakat dalam upaya untuk memperkuat arsitektur zakat di tanah air melalui perbaikan ekosistem, kebijakan dan regulasi agar pengelolaan zakat semakin baik ke depan.

Kesemua agenda ini harus berjalan simultan dan tidak saling meniadakan. Diperlukan komunikasi, koordinasi, dan itikad yang baik dari seluruh elemen gerakan zakat agar semua agenda-agenda besar zakat dapat dijalankan secara efektif, berdampak luas, semakin baik dalam bingkai ukhuwah islamiyah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads