Kejagung: 5 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK
Kejagung: 5 Jaksa Lolos Administrasi Capim KPK-Disway/Anisha Aprilia-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan sebanyak 5 jaksanya lolos ke tahap administrasi calon pimpinan (Capim) KPK.
Harli mengatakan pengumuman tersebut didapat dari panitia seleksi (Pansel) capim KPK.
“Saya membaca di pengumuman pansel itu, lima jaksa yang diajukan ke capim KPK lolos administrasi,“ kata Harli, Jumat, 26 Juli 2024.
BACA JUGA:Diperiksa Hampir 3 Jam, Menteri KKP: Saya Harus Membantu KPK
BACA JUGA:Menteri KKP Datang Penuhi Panggilan KPK
Adapun kelima orang itu adalah Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Andi Herman.
Selain itu juga ada Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar, Kajati Bali Ketut Sumedana, dan mantan Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto.
Ia mengaku, tak ada persiapan khusus menjelang pelaksanaan tes tertulis yang dilakukan pada 31 Juli 2024 mendatang.
“Saya melayani anda-anda, jadi bagaimana saya mau bersiap? Jadi mengalir saja. Pesan beliau (Jaksa Agung) tetap semangat,” ujar Harli.
BACA JUGA:Kronologi Pegawai KPK Gadungan yang Peras Pegawai Pemkab Bogor hingga Rp300 Juta
BACA JUGA:Nawawi Pomolango Beri Pesan Kepada 236 Capim KPK: Pemimpin Hanya Soal Integritas dan Kompetensi
Sebelumnya, Sebanyak 236 orang lolos pada proses seleksi administrasi Calon Pimpinan (Capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Selain itu, ada 146 lolos administrasi sebagai calon Dewas KPK.
"Dari jumlah tersebut setelah hasil seleksi yang dinyatakan lulus untuk Capim KPK itu sebanyak 236 orang atau 74% dari seluruh pendaftar calon pimpinan KPK. Untuk Dewas itu dari 207 orang yang lulus sebanyak 146 orang atau 71%," kataKetua Panitia Seleksi Calon Pimpinan (Pansel Capim) dan Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Muhammad Yusuf Ateh dalam konferensi pers, Rabu 24 Juli 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: