Edan! Marbut di Koja Jadikan Masjid untuk Transaksi Sabu, Berawal dari Kecurigaan Warga

Edan! Marbut di Koja Jadikan Masjid untuk Transaksi Sabu, Berawal dari Kecurigaan Warga

Seorang pria di Koja, Jakarta Utara menjadikan masjid sebagai tempat transaksi narkoba. -Dok. Polsek Koja-

BACA JUGA:Enam Kilogram Sabu Diungkap Polda Metro Jaya, Disembunyikan dalam Boneka!

"Kemudian narkotika jenis sabu tersebut diantar melalui perantara seorang laki laki yang tidak di kenal atas suruhan saudara A ke Masjid Jami Al Musyaroh," terang Kapolsek.

Atas perbuatannya, marbut Masjid tersebut dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

"Ancaman hukuman 10 sampai 15 Tahun penjara," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: