Selama 6 Jam Diperiksa, Wahyu Setiawan Dicecar KPK Terkait Kasus Harun Masiku 

Selama 6 Jam Diperiksa, Wahyu Setiawan Dicecar KPK Terkait Kasus Harun Masiku 

Selama 6 Jam di Periksa KPK, Wahyu Setiawan Dicecar Terkait Kasus Harun Masiku-disway.id/Ayu Novita-

Diketahui, KPK mencegah lima orang keluar negeri dalam kasus dugaan suap perganrian antar waktu (PAW) anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masiku

"Bahwa terhitung sejak 22 juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomer 942 tahin 2024 tentang larangan bepergian keluar negeri untuk dan atas nama lima orang," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 23 Juli 2024 di Gedung Merah Putih Jakarta. 

"Yang pertama inisial K, yang kedua inisial SP, yang ketiga inisila YPW, yang keempat inisial DTI dan yang terakhir berinisial DB,"lanjutnya. 

BACA JUGA:Catat! Bakal Ada Hujan Meteor Hiasi langit Indonesia Akhir Juli 2024, Jangan sampai Ketinggalan

BACA JUGA:Antisipasi Impor Ilegal Yang Makin Marak, Kemendag Bentuk Satgas Hingga Sosialisasi Cinta Produk Dalam Negeri ke Pelajar

Adapun, kata Tessa, tindakan larangan bepergian itu berlaku selama enam bulan kedepan.

Pasalnya, keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan. 

Berdasarkan sumber yang dihimpun Disway.id, nama lima orang yang dicegah adalah dua orang pihak swasta yaitu Kusnadi dan Dona Berisa, sedangka  tiga lainnya Pengacara atas nama Simeom Petrus, Yanuar Prawira, dan Donny Tri Istiqomah.

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: