Suami Mba Ita Walkot Semarang Hadir Pemeriksaan KPK Hari ini, Sebut Sudah Terima SPDP 

Suami Mba Ita Walkot Semarang Hadir Pemeriksaan KPK Hari ini, Sebut Sudah Terima SPDP 

Suami Mba Ita Walkot Semarang Hadir Pemeriksaan KPK Hari ini, Sebut Sudah Terima SPDP -Disway/Ayu Novita-

Untuk informasi, KPK saat ini sedang melakukan tiga penyidikan kasus tindak pidana korupsi, yaitu pemerasan, gratifikasi, dan dugaan korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintahan Kota (Pemkot) Semarang

BACA JUGA:KPK Dorong Ketegasan Tindak Lanjut Pemda Sumba, Terkait Aset Terbengkalai Senilai Rp 18 Miliar

BACA JUGA:Hampir 3 Jam, KPK Cecar Menteri Trenggono soal Aliran Dana Dalam Dugaan Korupsi di PT Telkom

KPK juga telah lakukan penyitaan terhadap beberapa dokumen, seperti dokumen perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), catatan aliran dana, dan sejumlah dokumen elektronik yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus yang saat ini didalami oleh penyidik KPK. 

KPK juga telah menyampaikan isyarat akan menetapkan Walikota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu sebagai tersangka pada tiga kasus korupsi di pemerintahan kota tersebut. 

Namun, Tessa dan Direktur Penyidikan, Asep Guntur Rahayu kompak enggan mengkonfirmasi hal tersebut secara langsung. Mereka hanya memastikan terdapat dua penyelenggara negara dan dua pihak swasta pada daftar empat nama yang diajukan KPK ke Ditjen Imigrasi untuk dicekal ke luar negeri. 

Berdasarkan informasi yang diterima, mereka adalah Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu; Suami Hevearita, Alwi Basri; Ketua Gapensi Kota Semarang, Martono; dan seorang swasta, Rahmat Djangkar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait