Usai Tangkap 2 Penyebar Video Syur, Penyidik Ditkrimsus PMJ Bakal Periksa Audrey Davis

Usai Tangkap 2 Penyebar Video Syur, Penyidik Ditkrimsus PMJ Bakal Periksa Audrey Davis

Usai menangkap dua orang penyebar video syur Audrey Davis, kini anak artis David eks vokalis Naif itu bakal diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya-disway.id/Rafi Adhi Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Usai menangkap dua orang penyebar video syur Audrey Davis, kini anak artis David eks vokalis Naif itu bakal diperiksa penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan Audrey direncanakan bakal diperiksa pekan depan.

"Insya Allah kita schedulkan minggu depan," katanya kepada disway.id, Kamis 1 Agustus 2024.

BACA JUGA:Polres Depok Temukan 3 Video Penganiayaan Anak Dilakukan Pemilik Daycare

BACA JUGA:2 Pria Penyebar Video Syur Audrey Anak David Eks Naif Ditangkap, Ini Penampakannya

Sementara diketahui, dua pria diringkus penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya karena diduga menyebarkan video syur Audrey anak artis David Naif.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan mereka berinisial MRS (22) dan JE (35). 

Diterangkannya, penangkapan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/3944/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Juli 2024 dan LP/B/4343/VII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 29 Juli 2024.

"Melakukan upaya paksa penangkapan terhadap dua orang tersangka," katanya kepada awak media, Kamis 1 Agustus 2024.

Sementara tersangka JE, mengaku sebagai pemilik akun X (Twitter) dengan username @HwanDongZhou yang diduga dipakai untuk menyebar video syur itu. 

BACA JUGA:Atasi Polusi, DLH DKI Jakarta Kerja Sama dengan dengan Clean Air Fund untuk Perbaikan Kualitas Udara

BACA JUGA:Tak Berkutik saat Ditangkap, Meita Irianty Ngaku Siksa Anak di Daycare Depok

Kini keduanya ditetapkan tersangka dan ditahan di Polda Metro Jaya.

"Disangkakan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 Ayat (1) Jo Pasal 29 dan/atau Pasal 7 Jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: