KPK Lakukan Geledah di Balikpapan Terkait Dugaan Korupsi LPEI
KPK Lakukan Geledah di Balikpapan Terkait Dugaan Korupsi LPEI/Disway.id -Ayu Novita-Disway.id/Ayu Novita-
BACA JUGA:KPK Tetapkan 7 Tersangka Kasus Korupsi di LPEI
BACA JUGA:Kejagung Ungkap Penanganan LPEI Bukan Satu Perkara, KPK Bisa Koordinasi
Adapun, kata Tessa, larangan berpergian ini berlaku selama enam bulan ke depan.
Dalam kasus ini, KPK itu mengatakan bahwa kerugian negara akibat adanya dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari LPEI mencapai Rp3,4 triliun.
Jumlah tersebut berasal dari tiga korporasi, yakni PT PE, PT RII, dan PT SMYL.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memerinci kerugian yang disebabkan oleh masing-masing korporasi, yakni PT PE Rp 800 miliar, PT RII Rp 1,6 triliun, dan PT SMYL Rp 1,051 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: