Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Kena Pasal Berlapis, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Kena Pasal Berlapis, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara

Marisa Putri Tabrak IRT Hingga Tewas di Pekanbaru Kena Pasal Berlapis, Terancam Maksimal 12 Tahun Penjara-Istimewa-

Setelah berhasil diamankan dan menjalani pemeriksaan, Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Alvin Agung Wibawa mengatakan Marisa Putri sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Mahasiswi asal Kabupaten Kampar, tepatnya dari daerah Lipat Kain, Kecamatan Kampar Kiri dinyatakan dalam pengaruh narkoba saat berkendara.

BACA JUGA:Gelapkan Barang Bukti Sabu, Lima Anggota Polda Jateng Terancam Dipecat

BACA JUGA:Bentrok Polantas dan Brimob di Tual Bikin Warga Ketakutan, Benarkah Dipicu Razia Kendaraan?

Selain itu, sebelum menabrak, Marisa juga mengonsumsi alkohol.

Mahasiswi bernama Marisa Putri ditetapkan tersangka usai menabrak ibu bernama Renti Marningsih hingga tewas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: