KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut

KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Ketua DPD Gerindra Malut--Ayu Novita

Dari usulan-usulan penetapan WIUP yang diajukan ke Kementerian ESDM RI melalui tersangka Muhaimin Syarif itu, ungkap Asep, enam blok yang diusulkan sudah ditetapkan WIUP-nya oleh Kementerian ESDM pada tahun 2023. 

BACA JUGA:Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Diperiksa KPK Terkait Kasus TPPU

Adapun enam blok itu yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, Blok Lilief Sawai, dan Blok Wailukum.

"Dari enam blok tersebut, lima blok di antaranya sudah dilakukan lelang WIUP yakni Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, Blok Pumlanga, dan Blok Lilief Sawai," ungkap Asep. 

Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, sambung Asep, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM. Keempat blok itu yaini, Blok Kaf, Blok Foli, Blok Marimoi I, dan Blok Lilief Sawai. 

BACA JUGA:KPK Sebut Shelter Tsunami di NTB Tidak Bisa Digunakan, Nilai Proyeksi Capai Rp 20 Miliar

"Dari lima blok yang sudah dilakukan lelang, empat blok sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM," kata Asep. 

Sayangnya Asep saat ini tak memerinci perusahaan apa yang sudah ditetapkan pemenangnya oleh Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads