Sejarah Terulang Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP

Sejarah Terulang Setelah 56 Tahun, Ini Dasar Hukum Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka Merah Putih oleh BPIP

Kepala BPIP Yudian Wahyudi saat proses penyerahan duplikat bendera pusaka merah putih kepada 38 Kepala Daerah Se-Indonesia-Dok. BPIP-

JAKARTA, DISWAY.ID - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) kembali mengulang tradisi yang sempat terhenti 56 Tahun yakni penyerahan duplikat Bendera Pusaka jelang HUT Ke-79 RI 

Prosesi ini terakhir dilakukan di era Presiden Soeharto pada 5 Agustus 1969 di Istana Negara, Jakarta.

BACA JUGA:Selain Serahkan Duplikat Bendera Pusaka, BPIP Beri Ini Kepada 38 Kepala Daerah untuk Penguatan Pancasila

BACA JUGA:Kevin Lilliana Sebut Peran BPIP Gaungkan Nilai Pancasila Sangat Penting untuk Generasi Muda

Kepala BPIP Yudian Wahyudi menjelaskan dasar hukum penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih. 

Menurut Yudian, prosesi merupakan amanat dari Peraturan Presiden Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Pasal 8 ayat (1) sampai (3).

"Peraturan Presiden tersebut menyatakan dengan jelas bahwa Badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembinaan ideologi Pancasila, dalam hal ini BPIP RI, mendistribusikan duplikat Bendera Pusaka kepada Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri serta lembaga lainnya," kata Yudian saat penyerahan duplikat bendera pusaka merah putih di Balai Samudera, Jakarta Utara, Senin 5 Agustus 2024. 

Adapun duplikat bendera ini sebagaimana diatur Pasal 48 Peraturan BPIP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksana PP Nomor 51 Tahun 2022 tentang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka yang digunakan selama 10 tahun.

BACA JUGA:Megawati Serahkan Duplikat Bendera Pusaka ke 21 Kepala Daerah Secara Simbolis, Diawali oleh Sri Sultan Hamengkubowono

BACA JUGA:Megawati, Sultan Hamengkubowono hingga Try Sutrisno Hadiri Penyerahan Duplikat Bendera Pusaka ke 38 Kepala Daerah

Namun, apabila di kemudian hari bendera itu rusak sebelum waktu 10 tahun, bendera Pusaka yang rusak atau tidak layak dikibarkan, Pemerintah Pusat, pemerintah daerah, perwakilan RI di luar negeri dan/atau lembaga lainnya dapat mengajukan permohonan penggantian duplikat Bendera Pusaka secara tertulis kepada BPIP.

"Kami berharap agar duplikat Bendera Pusaka ini dapat dijaga dengan sebaik-baiknya," katanya.

Sebagai informasi, Presiden Kelima RI yang juga Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) Megawati Soekarnoputri yang menyerahkan duplikat bendera pusaka kepada seluruh Kepala Daerah se-Indonesia di Balai Samudera, Jakarta Utara. 

BACA JUGA:Catat! 5 Larangan Pada Bendera Merah Putih, Terbukti Melanggar Kena Denda Rp500 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: