KPK Panggil Ketua DPRD Malut dan Anggota TNI AD Terkait Kasus AGK

KPK Panggil Ketua DPRD Malut dan Anggota TNI AD Terkait Kasus AGK

KPK Panggil Ketua DPRD Malut dan Anggota TNI AD Terkait Kasus AGK-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) panggil Ketua DPRD Provinsi Maluku Utara Kuntu Daud dan DS selaku anggota TNI AD sekaligus ajudan dari Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) untuk diperiksa sebagai saksi pada hari ini, Rabu, 7 Agustus 2024. 

Adapun pemeriksaan tersebut untuk melengkapi berkas perkara dugaan suap dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). 

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 7 Agustus 2024.

BACA JUGA:Gudang Kayu Milik Susi Pudjiastuti di Pangandaran Hangus Terbakar, Diduga Akibat Korsleting Listrik

BACA JUGA:Densus 88 Tangkap 2 Teroris Jaringan ISIS di Wilayah Jakarta Barat

Ia tidak menyampaikan materi yang hendak didalami tim penyidik lewat pemeriksaan tersebut. 

Selain itu, KPK juga memanggil sejumlah saksi lain untuk diperiksa, diantaranya adalah Olivia Bachmid (swasta, istri dari tersangka Muhaimin Syarif), ZS (Karyawan PT MT), ST alias Acam (Direktur PT MRIP).

Serta LM (Direktur PT MJM), PBH (Pimpinan Departemen Divisi Legal PT BNI) dan KHSR (Group Head AML/APU PPT Group PT BSI). 

Saat ink KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi. 

Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara. 

BACA JUGA:Mobil Disebut Lebih Banyak Nikmati BBM Subsidi Dibanding Motor, Berikut Ranmor Tak Boleh Isi Pertalite

BACA JUGA:Pilot Helikopter Selandia Baru Tewas Dibunuh KKB di Mimika, Amnesty International Indonesia Bantah Jenazah Korban Dibakar

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhaimin Syarif menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif. 

"Betul perpanjangan penahanan," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Senin, 5 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: