PKS Bersedia Lepas Posisi Cawagub Asalkan Anies Masuk Partai

PKS Bersedia Lepas Posisi Cawagub Asalkan Anies Masuk Partai

PKS Bersedia Lepas Posisi Cawagub Asalkan Anies Masuk Partai-Disway/Candra Pratama-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKS DKI Khoirudin menyampaikan, pihaknya bersedia melepas Wakil Ketua Majelis Syura PKS Sohibul Iman untuk mendampingi Anies Baswedan di Pilkada DKI 2024.

Khoirudin melanjutkan, hal tersebut bisa terjadi asalkan Anies berpihak atau masuk sebagai kader PKS.

BACA JUGA:Dasco Bilang KIM Plus Bukan Tukar Guling, Langkah Anies Di Pilkada Jakarta Terancam?

BACA JUGA:Disebut Bakal Dampingi Anies Bertarung di Pilkada Jakarta, Sandiaga Uno: Belum Ada Perintah

"Yang paling mungkin pak Anies pakai jaket partai lain sehingga terjadilah dua partai koalisi, cukup syarat untuk mendaftar, itu. Atau pak Anies pakai jaket PKS aja, kita lepas (posisi) wakilnya, gitu," ujarnya di Gedung DPRD pada Rabu, 7 Agustus 2024.

Khoirudin mengatakan, PKS sebagai partai pemenang di Jakarta harus mendapatkan minimal kursi calon wakil gubernur yang akan dicalonkan dari kader partai.

"Seperti yang sudah disampaikan di publik dan media televisi, bahwa PKS memang sudah memberikan SK dukung Anies bersama Sohibul iman. Tentu karena PKS menang di Jakarta sudah sangat wajar kita dapat Kursi paling tidak wakil pak Sohibul iman," tuturnya.

BACA JUGA:Anies, Ahok, dan RK Potensi Maju Di Pilgub Jakarta, Pengamat: Faktor Penentu Kemenangan Ada di Wakil Gubernur

BACA JUGA:Ahok Bantah Sering WA-an dengan Anies, Ngaku Cuma Ketemu 3 Kali

Meski begitu dia menyebut partai perlu berkoalisi untuk bisa mengusung pasangan maju di kontestasi Pilkada.  Pasalnya, PKS hanya memperoleh 18 kursi, kurang untuk memenuhi syarat.

"Sudah terjalin komunikasi dengan Nasdem sebelumnya, dengan PKB, dengan PSI dengan PDIP, semua kita bangun komunikasi dan Golkar sudah kita bangun komunikasi," imbuhnya.

Sementara NasDem juga sudah menyatakan bakal mendukung Anies tetapi baru sebatas lisan. Sedangkan dukungan dari PKB hanya disampaikan pada tingkat DPW PKB DKI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: