Viral Pria Ini Sebut Banyak Warga Indonesia Salah Pasang Bendera Merah Putih, Begini Aturannya
Viral pria ini sebut banyak warga yang salah pasang bendera Merah Putih, ternyata begini aturannya.--TikTok @dipakomala
Ukuran bendera Merah Putih sendiri telah diatur pemerintah dalam Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.
Dalam pasal 4 ayat (1) sampai (3) aturan ukuran bendera Merah Putih dicantumkan dengan isi sebagai berikut:
1. Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 2/3 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
2. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
3. Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
- 200 cm × 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
- 120 cm × 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum;
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
- 36 cm × 54 cm untuk penggunaan di mobil Presiden dan Wakil Presiden;
- 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
- 20 cm × 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum;
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kapal;
- 100 cm × 150 cm untuk penggunaan di kereta api.
- 30 cm × 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan
- 10 cm × 15 cm untuk penggunaan di meja.
Aturan tersebut ditetapkan untuk memperkuat persatuan dan kesatuan Indonesia sebagai negara NKRI. Selain itu, hal ini juga bertujuan untuk menjaga kehormatan dan kedaulatan Indonesia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: