Ketua DPRD Provinsi Malut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU AGK

Ketua DPRD Provinsi Malut Penuhi Panggilan KPK Terkait Kasus TPPU AGK

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD) penuhi panggilan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku Utara (Malut), Kuntu Daud (KD) penuhi panggilan Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) eks Gubernur Maluku, Abdul Gani Kasuba.

Berdasarkan pantauan Disway.Id di Gedung Merah Putih, Kuntu hadir pada Senin, 12 Agustus 2024 pukul 08.30 WIB sebelum akhirnya naik ke ruang pemeriksaan.

Ia mengenakan kemeja kotak-kotak putih dan juga topi berwarna putih.

BACA JUGA:Jurusan IPA IPS dan Bahasa Dihapus, Ini Penyesuaian yang Bakal Dihadapi Maba di Kampus

BACA JUGA:Senjata Api Ditemukan di TKP Penggerebekan Narkoba Tanah Abang, Amunisi Ratusan Butir

Lebih lanjut, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika membenarkan bahwa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik KPK.

"Benar saksi atas nama KD hari ini telah hadir di gedung merah putih KPK dalam rangka pemberian keterangan sebagai saksi untuk perkara dugaan TPK/TPPU di lingkungan Pemprov Maluku Utara dengan tersangka AGK," kata Tessa kepada wartawan pada Senin 12 Agustus 2024.

Sebelumnya, KPK telah memanggil Kuntu Daud pada Rabu, 7 Agustus 2024 namun tak hadir.

Saat ini KPK memproses hukum Muhaimin Syarif dan Abdul Gani Kasuba atas kasus dugaan korupsi.

BACA JUGA:Sidang Kabinet Perdana, Jokowi: IKN Dibuat dengan Konsep Kehijauan yang Nyaman Ditinggali

BACA JUGA:Ukraina Serang Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir Terbesar di Eropa, Rusia: Terorisme Nuklir

Muhaimin masih ditahan oleh penyidik KPK, sementara Abdul Gani sedang diadili atas kasus dugaan suap untuk proyek Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) serta perizinan di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, Muhaimin Syarif menambah masa penahanan mantan Ketua DPD Partai Gerindra Maluku Utara Muhaimin Syarif.

"Betul perpanjangan penahanan," kata Tessa pada Senin 5 Agustus 2024 lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: