KPK Kembali Panggil Eks Anggota DPR Mariyam S. Haryani Terkait Kasus E-KTPHari Ini
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap eks anggota DPR Miryam S. Haryani (MSH) hari ini pada Selasa 13 Agustus 2024.-Ayu Novita-
Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah.
Permintaan itu disanggupi, kemudian Uang tersebut lalu diserahkan kepada perwakilan Miryam di sebuah SPBU di Pancoran, Jakarta Selatan.
Sepanjang 2011-2012, Miryam juga diduga menerima uang beberapa kali dari Irman, serta Sugiharto selaku Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Kemendagri.
Adapun, proyek E-KTP ini merupakan proyek di bawah Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.
BACA JUGA:Hamil Tua
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Pekan Ini 12-18 Agustus 2024, Banjir Film Seru!
Proyek ini telah dimulai Sejak 2006, saat itu Kemendagri telah menyiapkan dana sekitar Rp6 triliun untuk proyek e-KTP dan program Nomor Induk Kependudukan (NIK) nasional. Kemendagri juga menyiapkan dana senilai Rp258 miliar untuk biaya pemutakhiran data kependudukan seluruh Indonesia demi pembuatan e-KTP berbasis NIK pada 2010.
Lalu, pada Selasa, 13 Agustus 2013 kasus ini terendus berkat laporan Muhammad Nazaruddin, terpidana 7 tahun kasus suap proyek Wisma Atlet kepada KPK.
Bekas Bendahara Umum Partai Demokrat itu mengklaim telah menyampaikan informasi tentang sejumlah kasus korupsi kepada KPK, termasuk dugaan mark-up proyek e- KTP tersebut.
Elza Syarief, pengacara Nazaruddin, mengklaim proyek e-KTP itu senilai Rp5,8 triliun dengan mark-up sebesar 4-5 persen.
Elza mengatakan terdapat indikasi gratifikasi berkaitan dengan proyek tersebut.
BACA JUGA:Hamil Tua
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, KPK menemukan kerugian negara sebesar Rp2,314 triliun dari proyek ini.
Setelah melakukan berbagai penyelidikan sejak 2012, KPK akhirnya menetapkan sejumlah tersangka, beberapa di antaranya pejabat Kementerian Dalam Negeri dan petinggi Dewan Perwakilan DPR.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: