KPK Kembali Panggil Eks Anggota DPR Mariyam S. Haryani Terkait Kasus E-KTPHari Ini

KPK Kembali Panggil Eks Anggota DPR Mariyam S. Haryani Terkait Kasus E-KTPHari Ini

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan penjadwalan ulang terhadap eks anggota DPR Miryam S. Haryani (MSH) hari ini pada Selasa 13 Agustus 2024.-Ayu Novita-

Adapun diantaranya adalah Sugiharto, Irman, Andi Narogong, Markus Nari, Anang Sugiana dan Setya Novanto.

Nama Miryam S Haryani baru belakangan ditetapkan sebagai tersangka.

Bersama dengan Miryam, KPK juga menetapkan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP Elektronik, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, Husni Fahmi sebagai tersangka.

Dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta, yakni Direktur Utama Perum Percetakan Negara dan Ketua Konsorsium Percetakan Negara Republik Indonesia, Isnu Edhi Wijaya dan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: