Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo

Anwar Usman dilarikan ke rumah sakit setelah terjatuh.--
Perlu diketahui, putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. MK masih bisa melakukan mekanisme banding terhitung 7 hari setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anwar minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: