Paman is Back, Gugatan Anwar Usman Dikabulkan PTUN: Batalkan SK Jabatan Ketua MK Suhartoyo
Ilustrasi. Gugatan Anwar Usman di PTUN Jakarta beredar di media sosial dengan narasi bahwa gugatan telah dikabulkan--
Perlu diketahui, putusan tersebut belum inkrah atau berkekuatan hukum tetap. MK masih bisa melakukan mekanisme banding terhitung 7 hari setelah putusan dibacakan.
Sebelumnya Anwar menggugat Ketua MK Suhartoyo ke PTUN Jakarta pada 24 November 2023. Perkara ini terdaftar dengan Nomor Perkara 604/G/2023/PTUN.JKT.
Dalam gugatannya, Anwar minta pengangkatan Suhartoyo sebagai Ketua MK dibatalkan. Anwar juga ingin kembali menduduki jabatan sebagai Ketua MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: