KPK Cekal Eks Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Dugaan Korupsi E-KTP

KPK Cekal Eks Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Dugaan Korupsi E-KTP

KPK Celal Eks Anggota DPR Miryam Haryani Terkait Dugaan Korupsi E-KTP-disway.id/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Dirjen Imigrasi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) lakukan pencegahan terhadap mantan Anggota DPR RI Periode 2009-2014 Miryam S. Haryani (MSH). 

Adapun pencegahan tersebut berkaitan dengan kasus dugaan korupsi kartu tanda penduduk elektronik atau e-KTP. 

"Cekal Miryam S Haryani tanggal 30 Juli 2024.Keputusan Pimpinan KPK nomor 983 tahun 2024. Berlaku 6 bulan ke depan," kata Juru Bicara KPK Tessa pada Rabu, 14 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Kelakuan Jahanam Armor Toreador Selain KDRT Cut Intan Nabila dan Anak: Dia Punya Utang Sama Suami Saya Rp1 Milyar Lebih!

BACA JUGA:Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Terkait Dugaan Korupsi Timah Hari Ini

Selasa Kemarin, Miryam menjalani pemeriksqan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. 

Lebih lanjut, belum ada informasi terkait materi pemeriksaan yang di dalami dalam kasus ini.

Pada 2017 silam, Miryam  menjadi terpidana karena memberikan keterangan palsu dalam kasus dugaan korupsi e-KTP.

Atas perbuatannya, Miryam mendapatkan hukuman 5 tahun penjara. 

Diketahui, pada 2019 silam, dikutip dari Antara, KPK menetapkan Miryam sebagai tersangka kasus e-KTP. 

BACA JUGA:Indra Sjafri Panggil 32 Pemain Timnas Indonesia U-20 Lakukan TC di Jakarta serta Korsel

BACA JUGA:Rayakan Kemerdekaan RI, MyPertamina Gelar Promo Mulai Voucher Merchant Ternama Sampai Cashback!

Dalam konstruksi perkara, pada Mei 2011, KPK menduga Miryam meminta uang sebesar USD 100 ribu kepada Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Norman Irman.

Uang itu akan digunakan untuk membiayai kunjungan kerja Komisi II ke beberapa daerah. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: