Dinas Dukcapil Jakarta Siap Ganti Dokumen Kependudukan yang Terbakar dalam Kebakaran Manggarai

Dinas Dukcapil Jakarta Siap Ganti Dokumen Kependudukan yang Terbakar dalam Kebakaran Manggarai

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, Budi Awaludin, menjamin bahwa warga yang terdampak kebakaran di Jalan DR Saharjo I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, akan mendapatkan penggantian dokumen kependudukan dan ijazah yang hilang terbak-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta, Budi Awaludin, menjamin bahwa warga yang terdampak kebakaran di Jalan DR Saharjo I, Manggarai, Tebet, Jakarta Selatan, akan mendapatkan penggantian dokumen kependudukan dan ijazah yang hilang terbakar. 

Budi Awaludin menjelaskan bahwa warga dapat melaporkan kerusakan dokumen mereka untuk mendapatkan penggantian.

"Memang sudah jadi protap kami, SOP kami tuk melakukan pelayanan kependudukan. Bagi masyarakat dokumen kependudukannya itu terbakar bisa langsung ajukan ke kita, baik itu KTP, Akta Kelahiran, dan lainnya," ujarnya kepada wartawan pada Rabu 14 Agustus 2024.

BACA JUGA:Journalist Class Bersama Danamon Berbagi Tips Kelola Keuangan Ala Orang Jepang

BACA JUGA:Al-Nassr Hantam Al-Taawoun, Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah

Warga yang dokumen kependudukannya hangus terbakar dapat melapor ke posko Dukcapil Jakarta yang berada di posko-posko pengungsian. 

Petugas akan mendata dan memproses pengajuan dokumen tersebut. Selain itu, Dinas Pendidikan Jakarta juga akan membuka posko khusus untuk penggantian ijazah dengan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI), yang memiliki nilai yang sama dengan ijazah asli.

"Begitu juga Dinas Pendidikan, akan buka posko tuk layanan dokumen pendidikan bagi ijazahnya, baik orangtua maupun anak juga hilang, bisa langsung melakukan pengaduan ke kami dan kita akan proses. Iyah dijamin Insyaallah," ujar Budi.

BACA JUGA:Berikan Kemudahan dalam Berbelanja, Aprindo Dorong Transformasi Ritel Modern di Era Digital

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Terbaru Hari Ini, Kamis 15 Agustus 2024: Cerah Tanpa Hujan

Warga yang ingin mengajukan penggantian ijazah bisa melapor ke posko Dinas Pendidikan di posko pengungsian, dengan menyertakan informasi seperti asal sekolah dan nama. Jika tersedia, dokumen pendukung seperti KTP juga dapat disertakan. 

Sejauh ini, Budi melaporkan bahwa beberapa warga telah mengadukan dokumen kependudukan yang terbakar dan beberapa di antaranya sudah mendapatkan penggantian. Jumlah pastinya masih dalam perhitungan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Close Ads