KPK Ungkap Sebagian Bangunan Shelter Tsunami NTB Sudah Roboh
KPK mengungkap bahwa kondisi Shelter Tsunami di NTB sudah dalam kondisi hancur-Disway.id/Ayu Novita-
JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sebagian bangunan tempat evakuasi sementara (TES)atau shelter tsunami di Nusa Tenggara Barat (NTB) sudah roboh.
Dalam hal ini, tim KPK telah melakukan pengecekan lapangan.
BACA JUGA:KPK Ungkap Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP, Kapal Tak Sesuai Spesifikasi
BACA JUGA:Kejagung Limpahkan Kasus LPEI ke KPK, Agar Tak Terjadi Tumpang Tindih
“Ini sedang dikirim timnya, tapi yang jelas sesuai foto-foto yang saya lihat, mungkin juga rekan-rekan pernah (lihat) fotonya, bangunannya sudah sebagian roboh, jadi tidak bisa digunakan,” ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK , pada Kamis, 15 Agustus 2024.
Asep menambahkan tim penyidik meminta bantuan dari beberapa ahli dalam menangani kasus tersebut.
“Nanti kalau terkait dengan masalah bahan bangunan dan lain-lain akan (diperiksa) oleh ahli, karena kita mendatangkan ahli ya, ahli konstruksi maupun ahli penghitungan kerugian negara,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik KPK bersama auditor dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pemerintah (BPKP) melakukan pengecekan fisik terhadap shelter tsunami di NTB, Kamis, 8 Agustus 2024.
BACA JUGA:Hasto PDIP Beberkan Alasan Dirinya Diperiksa KPK Dalam Dugaan Korupsi DJKA
Kegiatan itu dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara. Dalam hal ini, KPK belum memberikan kabar terkini dari kegiatan tersebut.
Dalam proses penyidikan berjalan, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan sejumlah saksi-saksi.
Di antaranya ialah D selaku Staf Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi NTB; RT selaku Kepala Kantor BPBD Lombok Utara tahun 2015; KH selaku Kepala BPKAD Kabupaten Lombok Utara periode 2014-2015; dan R selaku Direktur Utama PT Utama Beton Perkasa.
Kemudian RB selaku Direktur PT Barokah Karya Mataram; Sardimin selaku Kepala Dinas PU Provinsi NTB (Mantan Kabid Cipta Karya Dinas PU Provinsi NTB); MT selaku perwakilan dari PT IA; dan IMA selaku Kepala BPBD Lombok Utara tahun 2018.
Dalam perkara ini, lembaga antirasuah sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka namun belum mengumumkan identitas mereka.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: