Kata-kata Yasonna Kala Menghadap Jokowi Sebelum Dilengserkan: Kesempurnaan Hanya Milik Tuhan
Yasonna Laoly akan diperiksa KPK besok terkait kasus Harun Masiku-Dok.Kemenkumham-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Eks Menteri Hukum dan Ham (Menkumham) Yasonna Laoly sebelum lengser mengaku menghadap Presiden Joko Widodo.
Momen tersebut, kata Yasonna, Jokowi memanggilnya pada Ahad, 18 Agustus 2024 ba'da salat Maghrib. Yasonna menyebut Jokowi padahal baru saja tiba dari Nusantaran, IKN.
"Kemarin Maghrib seusai salat Maghrib saya bertemu Presiden RI Joko Widodo," bukanya di Kantor Kemenkumham usai Upacara Hari Pengayoman, Jakarta Selatan, Senin, 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Sosok Bahlil Lahadalia Menteri ESDM Baru yang Dilantik Jokowi, Dulu Pernah Jadi Sopir Angkot
BACA JUGA:Profil dan Biodata Suswono Cawagub Jakarta yang Akan Dideklarasi KIM Plus Dampingi Ridwan Kamil
Kata-kata Yasonna kala menghadap Jokowi cukup diplomatis. Disebutkan bahwa ia mengucapkan syukur dan berterima kasih kepada eks Gubernur DKI Jakarta itu karena sudah mempercayai salah satu elite Partai PDI-Perjuangan dalam jajaran kabinet Indonesia maju.
Yasonna mengakui jika selama menjabat masih banyak kekurangan. Karena, kata dia, kesempurnaan hanya milik Tuhan yang Maha Kuasa.
"Saya sampaikan kepada beliau, 'Bapak Presiden terima kasih atas kepercayaan, kesempatan yang diberikan kepada saya untuk membantu bapak sebagai Menteri Hukum dan HAM.
"Tentu tidak ada yang sempurna. Kesempurnaan itu hanyalah milik Tuhan Yang Maha Kuasa'," terang Yasonna.
BACA JUGA:Darurat Cacar Monyet, Kemenkes Siapkan 12 Laboratorium Rujukan Cek Virus Mpox
BACA JUGA:Pacaran Toxic! Perempuan Dicekik dan Dibanting Kekasihnya di Lift, Pelaku Diburu
Di samping itu, sebagai pengganti Yassona, Presiden Jokowi menunjuk Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum dan HAM.
Latar belakang Supratman diketahui salah satu politikus dari Partai Gerindra dan sebelumnya ia merupakan Ketua Badan Legislasi DPR RI.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: