Ilmuwan Senior ITB Beberkan Poin Penting, Pembentukan Badan Gizi Nasional
Dewan Penasihat dan Ilmuwan Senior South East Asian Food and Agricultural Science and Technology IPB Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi-disway.id/Sabrina Hutajulu-
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dewan Penasihat dan Ilmuwan Senior South East Asian Food and Agricultural Science and Technology IPB, Prof. Dr. Purwiyatno Hariyadi menyebut, bahwasanya pembentukan Badan Gizi Nasional oleh pemerintah memiliki kesempatan yang penting.
Kesempatan penting yang dimaksud Purwiyanto ialah, Badan Gizi Nasional diharapkan bisa berkontribusi dalam rangka membangun ekosistem yang baik.
"Saya melihat sebetulnya ada kesempatan yang penting dan strategik, untuk badan gizi nasional ini yaitu bekontribusi bangun ekosistem yang baik," katanya saat jumpa wartawan Senin 19 Agustus 2024.
BACA JUGA:Darurat Cacar Monyet, Kemenkes Siapkan 12 Laboratorium Rujukan Cek Virus Mpox
BACA JUGA:Stroke Jadi Peringkat Kedua Penyebab Kematian di Dunia, Penanganan Stroke Kurang Waktu 60 Menit
Ada poin-poin penting kata Purwiyanto yang bisa dilakukan oleh Badan Gizi Nasional, salah satunya ialah bagaimana memperlakukan makanan dengan baik, sehingga keamanan pangan terjamin.
"Dimulai dari siswa, tugas badan gzi itu adalah kelola pemberian makanan bergizi sehat, kemudian bagaimana memilih makanan yang baik, bagaimana memperlakukan makanan dengan baik sehingga keamanan pangan terjamin," terangnya.
Kemudian lanjut Purwiyanto terkait bagaimana pengelolaan sisa sampah setelah makanan itu selesai dimakan.
"Kemudian juga bagaimana mengelola sampah setelah makanan itu selesai berhubungan dengan sisa makanan itu seniri," ujar Purwiyanto.
"Banyak yang bisa dilakukan badan gizi nasional itu," tandasnya.
BACA JUGA:WHO Tetapkan Cacar Monyet sebagai Darurat Kesehatan, Ini Langkah Kemenkes
BACA JUGA:Kecanduan Bikin Perilaku Menyimpang, Bagaimana Cara Mengatasinya?
Sebelumnya, Presiden Jokowi resmi membentuk Badan Gizi Nasional.
Badan Gizi Nasional dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 83 Tahun 2024, yang ditandatangani pada 15 Agustus 2024.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: