Jelang Pilkada 2024, Jokowi Naikkan Tunjangan Insentif Pegawai KPU Sebesar 50 Persen
Ilustrasi logo KPU. -dok kpu.go.id-
JAKARTA, DISWAY.ID - Presiden Jokowi akhirnya mengumumkan kenaikan tunjangan insentif untuk jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) pusat dan daerah sebesar 50 persen.
Keputusan ini diambil setelah tak ada kenaikan sejak 2014 lalu.
Jokowi pun meminta maaf terkait hal tersebut.
BACA JUGA:Gelar Rapimnas dan Munas, Golkar Undang Presiden Jokowi hingga Presiden Terpilih Prabowo Subianto
Jokowi baru tahu terkait tukin pegawai KPU kemarin.
"Dengan tugas KPU yang sangat berat tersebut, saya mohon maaf, saya mohon maaf, sejak 2014 tidak ada kenaikan tunjangan insentif. Saya baru tahu kemarin," kata Jokowi pada Rapat Konsolidasi Nasional Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Jakarta Convention Center, Selasa, 20 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pemerintahan Jokowi Tinggalkan Warisan Utang Fantastis, Ekonom INDEF: Beban Pemerintahan Prabowo
Usai mengetahui hal tersebut, Jokowi lalu langsung tanda tangan menyetujui tukin pegawai KPU naik 50%.
"Saya kerja-kejar pokoknya saya besok nggak akan datang di rapat konsolidasi kalau belum saya tandatangani," ujarnya.
BACA JUGA:PDIP Curiga Pencopotan Yasonna Upaya Jokowi Kontrol Pemerintahan Selanjutnya
Pernyataan Jokowi ini langsung disambut gemuruh tepuk tangan hadirin.
"Alhamdulillah kemarin sudah saya tandatangani," kata Jokowi.
BACA JUGA:KPK Akan Segera Surati 4 Pejabat yang Dilantik Presiden Jokowi untuk Lapor LHKPN
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: