Gerakan Pembawa Baki Bendera Upacara HUT RI di IKN Jadi Sorotan, Benarkah Aturan Berubah?
Benarkan aturan gerakan Paskibraka berubah seperti yang dilakukan pembawa baki bendera upacara HUT ke-79 di IKN.-dok disway-
JAKARTA, DISWAY.ID - Gerakan pembawa baki bendera, Livenia Evelyn Kurniawan dalam upacara HUT ke-79 RI di IKN mendapatkan sorotan tajam dari warganet.
Gerakan Evelyn yang bertugas sebagai pembawa baki dalam upacara HUT ke-79 RI di IKN dianggap salah oleh publik.
Dalam video yang beredar di media sosial, gerakan tangan dan kaki Livenia Evelyn disebut tidak sesuai atau selaras.
Tak sedikit dari warganet yang menilai gerakan tersebut merupakan kesalahan yang dilakukan.
Cara berjalan Evelyn sata bertugas pun dinilai terkesan kaku dan tidak sesuai dengan standar Paskibraka.
Lantas, apakah ada aturan baru dalam gerakan Paskibraka? Simak ulasannya berikut ini.
Aturan Gerakan Paskibraka dalam Upacara
Dalam upacara peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, para Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) dibagi ke dalam beberapa kelompok dan dinamakan sebagai formasi dalam gerakan Paskibraka.
BACA JUGA:Gerakan Pembawa Baki Bendera Upacara HUT ke-79 RI di IKN Diganyang Warganet: Abal-abal Paskibrakanya
Formasi dalam gerakan Paskibraka ini diciptakan oleh Bapak Paskibraka Indonesia, Mayor (Laut) Husein Mutahar pada tahun 1967 yang dikenal dengan 17-8-45.
Sejak saat itu formasi terus digunakan.
Mutahar mengembangkan dengan formasi pengibaran 3 kelompok yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yakni:
- Pasukan 17 untuk anggota pengiring atau pemandu
- Pasukan 8 untuk pembawa bendera atau pasukan inti
- Pasukan 45 sebagai anggota pengawal
Hingga saat ini, formasi Paskibraka masing-masing diisi oleh:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: