Gerakan Pembawa Baki Bendera Upacara HUT RI di IKN Jadi Sorotan, Benarkah Aturan Berubah?

Gerakan Pembawa Baki Bendera Upacara HUT RI di IKN Jadi Sorotan, Benarkah Aturan Berubah?

Benarkan aturan gerakan Paskibraka berubah seperti yang dilakukan pembawa baki bendera upacara HUT ke-79 di IKN.-dok disway-

1. Pasukan 17

Pasukan ini dipimpin oleh seorang Komandan Kelompok (DanPok) yang seluruhnya merupakan anggota Paskibraka.

BACA JUGA:Heboh, Gerakan Pembawa Baki Bendera Pada Upacara HUT RI di IKN Dianggap Cacat Fatal

2. Pasukan 8

Pasukan 8 berposisi di belakang pasukan 17 yang berperan sebagai pasukan inti dan pembawa duplikat Bendera Pusaka.

Kelompok ini terdiri dari dua putri Paskibraka yang berperan sebagai pembawa bendera.

Satu berposisi di depan tengah sebagai pembawa baki utama dan dibelakangnya sebagai pembawa baki cadangan.

Mereka dikawal oleh empat anggota TNI atau Polri bersenjata.

BACA JUGA:Sosok Maulia Permata Putri, Paskibara Berjilbab Pembawa Baki Asal Sumbar Mendadak Diganti Jelang Upacara HUT RI ke-79 di IKN

3. Pasukan 45

Untuk pasukan 45 berposisi di belakang kelompok 8 membawa senapan yang berperan sebagai pasukan pengawal.

Keseluruh formasi dipimpin oleh seorang Komandan Kompi Paskibraka (Danki Paskibraka) yang berposisi di sebelah kanan DanPok 17.

Sejarah Terbentuknya Formasi Paskibraka

Secara de facto Jakarta menjadi ibu kota Indonesia pada 17 Agustus 2024 karena proklamasi Kemerdekaan Indonesia dikumandangkan di Jalan Pegangsaan Timur No 56, Jakarta.

BACA JUGA:BPIP Apresiasi Dukungan Bank Mandiri untuk Paskibraka 2024

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads