Gerakan Pembawa Baki Bendera Upacara HUT RI di IKN Jadi Sorotan, Benarkah Aturan Berubah?

Gerakan Pembawa Baki Bendera Upacara HUT RI di IKN Jadi Sorotan, Benarkah Aturan Berubah?

Benarkan aturan gerakan Paskibraka berubah seperti yang dilakukan pembawa baki bendera upacara HUT ke-79 di IKN.-dok disway-

yang dinamai sesuai jumlah anggotanya, yakni:

  • Pasukan 17 untuk anggota pengiring atau pemandu
  • Pasukan 8 untuk pembawa bendera atau pasukan inti
  • Pasukan 45 sebagai anggota pengawal

Ia melibatkan putra daerah yang ada di Jakarta sebagai Paskibraka.

Mereka juga anggota Pandu/Pramuka yang seluruhnya masuk ke pasukan 8 dan 17.

BACA JUGA:Pesan Menohok Mantan Paskibraka pada Aturan Baru: Indonesia Lahir dari Keberagaman Bukan Keseragaman

Sementara, untuk pasukan 45 semula Mutahar ingin melibatkan para mahasiswa AKABRI, akan tetapi tidak bisa dilaksanakan.

Ia pun memberi usul tambahan menggunakan pasukan khusus ABRI yang juga tidak terlaksana.

Hingga akhirnya diambilah Pasukan Pegawai Presiden (Paswalpres) yang mudah dihubungi karena mereka bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta.

Mulai tanggal 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka merupakan para pemuda utusan provinsi.

Meski begitu, belu semua provinsi mengirim utusan hingga harus ditambah anggota pasukan 1967.

Setahun kemudian Paskibraka yang bertugas adalah para remaja siswa SMA se-tanah air yang diutus dari seluruh provinsi di Indonesia secara sepasang remaja putra dan putri.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads