2 Karyawan Jadi Saksi di Sidang Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah

2 Karyawan Jadi Saksi di Sidang Perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah

Sarwendah dan Ruben Onsu --Instagram

JAKARTA, DISWAY.ID - Sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa 20 Agustus 2024.

Adapun agenda sidang perceraian Ruben Onsu dan Sarwendah menghadirkan para saksi. 

BACA JUGA:Lagi-Lagi, Ruben Onsu dan Sarwendah Kompak Tak Hadir di Sidang Cerai dengan Agenda Pembuktian

Perwakilan Kuasa Hukum Ruben Onsu, Tiara Octavia mengatakan bahwa dua saksi yang hadir pada persidangan cerai merupakan karyawan yang bekerja di rumah Ruben.

"Saksi yang hadir karyawan di rumah Ruben Onsu," ujar Tiara Octavia ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 20 Agustus 2024.

BACA JUGA:Sarwendah Tak Batasi Anak-Anak Bertemu dengan Ruben Onsu, Masih Jalan dan Video Call

Berdasarkan keterangan dari Tiara Octavia, dua orang saksi yang hadir di persidangan cerai terdiri dari satu orang wanita diketahui bernama Lala, dan satu orang laki-laki.

Saat ditanya siapa satu orang laki-laki yang hadir di persidangan cerai, Tiara Octavia meminta izin kepada Minola Sebayang selaku pengacara Ruben Onsu lantaran takut.

BACA JUGA:Sarwendah Berdalih Lakukan Oplas Bukan karena Masalah Rumah Tangga, Sudah Izin Ruben Onsu

"Nanti saya tanya abang (Minola) dulu ya, izin boleh kasih tau apa enggak," kata Tiara Octavia.

Pantauan dari jurnalis Disway.id di lokasi, dua orang saksi Ruben Onsu tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada pukul 11:20 WIB dengan mengenakan baju berwarna hitam.

BACA JUGA:Ruben Onsu Janji Bakal Bongkar Alasan Gugat Cerai Sarwendah, Kapan?

Sementara itu, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Tumpanuli Marbun mengatakan bahwa ketidakhadiran dari pihak tergugat dalam hal ini Sarwendah akan membuat proses perceraian semakin cepat.

"Iya pasti (lebih cepat), disitu tidak ada lagi jawaban, tidak ada lagi tangkisan tidak ada lagi dupliknya dan pembuktian hanya sepihak, pembuktian dari pihak penggugat," ujar T. Marbun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: