Gasak Brankas Senilai Ratusan Juta, Polisi Ringkus Pembobol Rumsong di Kemayoran

Gasak Brankas Senilai Ratusan Juta, Polisi Ringkus Pembobol Rumsong di Kemayoran

Polres Metro Jakarta Pusat ringkus pelaku pembobol rumsong di Kemayoran-Dok. Polres Metro Jakarta Pusat-

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat meringkus pelaku di di kawasan Pluit, Jakarta Utara.

Atas perbuatannya, Juned diherat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: