Gasak Brankas Senilai Ratusan Juta, Polisi Ringkus Pembobol Rumsong di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat ringkus pelaku pembobol rumsong di Kemayoran-Dok. Polres Metro Jakarta Pusat-
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi dapat meringkus pelaku di di kawasan Pluit, Jakarta Utara.
Atas perbuatannya, Juned diherat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: