Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan 

Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan 

Kaesang Batal Maju Pilkada Usai Putusan MK, Hasto PDIP: Itu Bagian dari Keadilan -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto menanggapi soal anak bungsu Presiden Joko Widodo (Jokowi), Kaesang Pangarep yang gagal maju pemilihan kepala daerah (pilkada) usai putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak soal syarat batas usia calon kepala daerah. 

Hal itu disampaikan Hasto seusai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kapasitasnya sebagai saksi dalam dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub). 

BACA JUGA:Sambut Putusan MK Soal Syarat Pilkada, Hasto: Angin Segar Buat PDIP

BACA JUGA:Hasto Bantah Adanya Aliran Dana Korupsi DJKA ke Dalam Tim Pemenangan Jokowi-Maruf Amin

"Itu bagian dari keadilan bahwa usia itu menujukkan kematangan kepimpinan seseorang," ujar Hasto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 20 Agustus 2024. 

Lebih lanjut, Hasto mengungkapkan bahwa calon kepala daerah yang maju, wajib memiliki pengalaman. 

"Jadi, melalui gemblengan sejarah. Apakah pemimpin itu punya etika dan moral, punya kemampuab dalam menjawab suara rakyat,"pungkasnya. 

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perkara Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai pengujian ketentuan persyaratan batas usia minimal calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada). 

BACA JUGA:4,5 Jam Diperiksa KPK, Hasto PDIP Mengaku Dicecar Soal Kedekatannya dengan Tersangka DJKA

BACA JUGA:Sekjen PDIP Hasto Hadir Penuhi Panggilan KPK sebagai Saksi Kasus DJKA

Gugatan yang tercantum dalam nomor 70/PUU-XXII/2024 itu diajukan oleh Mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Fahrur Rozi, dan Mahasiswa Podomoro University, Anthony Lee. 

"Persyaratan usia minimum, harus dipenuhi calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah ketika mendaftarkan diri sebagai calon," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam sidang pembacaan putusan, Selasa, 20 Agustus 2024. 

MK mengatakan norma pasal 7 ayat 2 huruf e UU Pilkada itu sudah jelas dan terang benderang. MK mengatakan tidak perlu ada penambahan makna apapun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: