39 Pelaku Perundungan di RS Terima Sanksi Tegas dari Kemenkes

39 Pelaku Perundungan di RS Terima Sanksi Tegas dari Kemenkes

Jubir Kemenkes dr Moh Syahril: Kementerian Kesehatan mengumumkan telah memberikan sanksi tegas terhadap 39 pelaku perundungan.-Kemenkes -

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Kesehatan mengumumkan telah memberikan sanksi tegas terhadap 39 pelaku perundungan.

Diketahui, 39 pelaku perundungan di RS terima saksi dari Kemenkes tersebut meliputi peserta didik (residen) hingga dokter pengajar (konsulen).

Sanksi ini diberikan setelah pihaknya melakukan investigasi terhadap 156 kasus bullying yang dilaporkan sejak Juli 2023 hingga 9 Agustus 2024.

BACA JUGA:Netizen Geruduk Akun Azizah Salsha yang Diduga Selingkuh dengan Salim Nauderer Mantan Rachel Vennya: Kasihan Arhan Berhak Dapat yang Terbaik!

BACA JUGA:Trending! Azizah Salsha Diduga Selingkuh dengan Mantan Pacar Rachel Vennya, Arhan Syok Langsung Telepon

Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. M. Syahril mengungkapkan bahwa pihaknya telah menerima 356 laporan perundungan melalui situs perundungan.kemkes.go.id.Lebih rinci, 211 laporan perundungan terjadi di RS vertikal, sedangkan 145 laporan di luar RS vertikal.

Nantinya, kasus perundungan di RS vertikal akan ditindaklanjuti langsung oleh Kemenkes. Sedangkan kasus di RS bukan vertikal akan dikembalikan ke instansi untuk ditindaklanjuti oleh pimpinan RS.

Adapun jenis perundungan yang banyak dilaporkan yakni perundungan nonfisik, nonverbal, jam kerja tidak wajar, pemberian tugas yang tidak ada kaitannya dengan pendidikan, serta perundungan verbal berupa intimidasi.

BACA JUGA:Bertarung di Pilkada Jakarta, Ridwan Kamil Pengin Banget Dipanggil 'Bang Emil'

BACA JUGA:Leo-Bagas Melaju ke 16 Besar Japan Open 2024 usai Perang Saudara

Dalam hal ini, pihaknya memberikan sanksi tegas sesuai dengan Instruksi Menteri Kesehatan Nomor HK.02.01/Menkes/1512/2023 tentang Pencegahan dan Perundungan Terhadap Peserta Didik Pada Rumah Sakit Pendidikan Di Lingkungan Kementerian Kesehatan.

“Kemenkes akan selalu menindak tegas pelaku bullying. Selain itu, namanya juga akan ditandai di SISDMK sebagai pelaku perundungan,” katanya, saat ditemui di Jakarta, Senin 19 Agustus.

Terdapat tiga jenis sanksi yang diberikan kepada pelaku perundungan, di antaranya sebagai berikut.

BACA JUGA:Bersyukur dengan Putusan MK, PDIP: Dulu Dibajak Jadi Mahkamah Keluarga, Sekarang Sudah Kembali Pada Kewarasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: