39 Pelaku Perundungan di RS Terima Sanksi Tegas dari Kemenkes

39 Pelaku Perundungan di RS Terima Sanksi Tegas dari Kemenkes

Jubir Kemenkes dr Moh Syahril: Kementerian Kesehatan mengumumkan telah memberikan sanksi tegas terhadap 39 pelaku perundungan.-Kemenkes -

BACA JUGA:Ridwan Kamil Maklumi Pro Kontra The Jakmania Soal Pencalonannya di Pilkada Jakarta: Saya Tamu yang Perlu Beradaptasi

Bagi tenaga pendidik dan pegawai lainnya:

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis.
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan.
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatan, pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit, dan/atau pemberhentian untuk mengajar.

Bagi peserta didik:

  1. Sanksi ringan berupa teguran lisan dan tertulis.
  2. Sanksi sedang berupa skorsing paling sedikit 3 bulan.
  3. Sanksi berat berupa mengembalikan peserta didik kepada penyelenggara pendidikan dan/atau dikeluarkan sebagai peserta didik.

Khusus kepada Pimpinan Rumah Sakit Pendidikan yang terjadi kasus perundungan di rumah sakitnya, dikenakan sanksi:

  1. Sanksi ringan berupa teguran tertulis
  2. Sanksi sedang berupa skorsing selama jangka waktu 3 bulan.
  3. Sanksi berat berupa penurunan pangkat satu tingkat lebih rendah selama 12 bulan, pembebasan dari jabatan, dan/atau pemberhentian sebagai pegawai rumah sakit.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: