Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

Mendes PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK Terkait Dana Hibah Pemprov Jawa Timur

Menteri Desa PDTT Abdul Halim Iskandar Diperiksa KPK-disway.id/Ayu Novita-

Terbaru, KPK menggeledah Kantor Pemerintah Provinsi  Jawa Timur terkait kasus ini. 

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menjelaskan bahwa pihaknya menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan ini. 

"Telah dilakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik," kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, pada Jumat, 16 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Kepolisian Klaim Tak Gunakan Senjata Api Dalam Pengamanan Unjuk Rasa di DPR - MPR

BACA JUGA:Unjuk Rasa di Sekitar Gedung DPR, Rekayasa Lalin Disiapkan

Sebagai informasi, pada Jumat, 12 Juli 2024 KPK telah  menetapkan 21 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi dalam Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2019-2022. 

KPK masih enggan memerinci identitas mereka. Namun, tiga tersangka penerima berstatus penyelenggara negara dan satu sisanya staf pejabat. 

Sementara itu, 15 tersangka pemberi merupakan pihak swasta. Dua sisanya berstatus sebagai penyelenggara negara.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: