9 Golongan yang 'Dilarang' Ikut Daftar CPNS 2024

9 Golongan yang 'Dilarang' Ikut Daftar CPNS 2024

9 golongan yang 'Dilarang' Ikut Daftar CPNS 2024-ilustrasi-Berbagai sumber

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran CPNS 2024 memang terbuka untuk umum, namun terdapat sejumlah kelompok yang tidak diizinkan untuk mengikuti proses seleksi.

Berdasarkan Pasal 24 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2017, terdapat 9 kelompok yang tidak diperbolehkan mendaftar CPNS 2024.

Jadi tidak sembarang orang bisa mendaftar CPNS tahun ini karena ada beberapa kriteria yang harus diperhatikan.

Siapa saja yang termasuk dalam kelompok tersebut? Berikut adalah detailnya:

BACA JUGA:Simak Daftar Formasi CPNS Kementan 2024, Lulusan SMA-SMK hingga S2 Bisa Ikut!

1. Bukan Warga Negara Indonesia (WNI)

2. Usia di bawah 18 tahun atau di atas 35 tahun saat melamar

3. Pernah dipenjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dengan hukuman dua tahun atau lebih

4. Pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari instansi manapun

5. Sedang menjabat sebagai CPNS, PNS, anggota TNI, atau anggota Polri

6. Terlibat sebagai anggota atau pengurus partai politik atau dalam politik praktis

7. Tidak memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan

8. Tidak memenuhi persyaratan kesehatan jasmani dan rohani

9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads