Pemprov DKI Bakal Tambah 6 Lokasi Disinsentif Tarif Parkir Baru untuk Udara Bersih Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas lokasi disinsentif tarif parkir untuk menekan polusi udara di Jakarta.--Pemprov DKI
Ketentuan besaran tarif parkir adalah Rp 4.000 pada satu jam pertama, kemudian Rp 3.000 per jam berikutnya untuk kendaraan lolos uji emisi.
Sementara, kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi dikenakan tarif parkir Rp 7.500 per jam pertama dan Rp 7.500 per jam berikutnya.
BACA JUGA:Program Makan Gratis Bakal Berjalan, Fraksi DPRD Golkar Minta Pemprov Tambah Anggaran APBD-P 2024
13 Lokasi Penerapan Disinsentif Tarif Parkir Milik Pemprov DKI
Syafrin Liputo menegaskan, penerapan disinsentif tarif parkir itu hanya khusus di lahan parkir yang dikelola Pemprov DKI Jakarta.
Terdapat 13 lokasi parkir di luar ruang milik jalan (offstreet) yang dikelola Pemprov DKI Jakarta yang telah menerapkan disinsentif tarif parkir, yaitu:
1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
2. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
3. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat;
4. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
5. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Utara;
6. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Barat;
7. Park and Ride Terminal Kalideres, Jakarta Barat;
8. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
9. Lingkungan Parkir Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: