Pemprov DKI Bakal Tambah 6 Lokasi Disinsentif Tarif Parkir Baru untuk Udara Bersih Jakarta
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas lokasi disinsentif tarif parkir untuk menekan polusi udara di Jakarta.--Pemprov DKI
Pemprov DKI menargetkan sebanyak 131 kantong parkir yang terintegrasi dengan sistem disinsentif uji emisi. Lokasinya di pusat perbelanjaan, tempat wisata, serta gedung layanan pemerintahan atau lembaga.
Menanggapi hal itu, pengamat tata kota, Nirwono Yoga, membeberkan, polusi di Jakarta harus dikendalikan dengan baik mengingat tingkat polusi di Jakarta masih tinggi. Terlebih jumlah kendaraan yang melintas di Jakarta masih relatif tinggi.
Penerapan disinsentif tarif parkir dinilai sangat mendukung upaya Pemprov DKI dalam menciptakan udara bersih di Jakarta.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta sudah memberlakukan sistem ganjil genap, penambahan fasilitas moda transportasi umum, hingga perluasan lahan hijau.
BACA JUGA:Momentum HUT Ke-79 RI Dorong Pemprov DKI Terus Berinovasi, Jakarta Siap Jadi Kota MICE Global
Nirwono membeberkan, akan lebih baik lagi jika penerapan disinsentif tarif parkir diperluas ke semua lokasi strategis, seperti gedung perkantoran dan pusat perbelanjaan.
Di sisi lain, tambah Nirwono, Pemprov DKI Jakarta sebaiknya juga harus mendorong biaya uji emisi agar terjangkau oleh masyarakat, sehingga pemilik kendaraan mau melakukan uji emisi.
"Pemprov DKI juga perlu mendorong pemilik kendaraan menggunakan bahan bakar ramah lingkungan, selain menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan pribadi, perluasan ganjil genap, jalan berbayar elektronik, meniadakan parkir liar, hingga parkir on street," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: