Pemprov DKI Bakal Tambah 6 Lokasi Disinsentif Tarif Parkir Baru untuk Udara Bersih Jakarta

Pemprov DKI Bakal Tambah 6 Lokasi Disinsentif Tarif Parkir Baru untuk Udara Bersih Jakarta

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperluas lokasi disinsentif tarif parkir untuk menekan polusi udara di Jakarta.--Pemprov DKI

10. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;


11. Pelataran Parkir Kantor Samsat Jakarta Timur;

12. Park and Ride Terminal Kp. Rambutan, Jakarta Timur; 

13. Park and Ride Terminal Pulogebang Jakarta Timur;

BACA JUGA:Pemprov DKI Siapkan Fasilitas Darurat Bagi Warga Terdampak Kebakaran di Manggarai

Syafrin menambahkan, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 188 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum yang Dikelola oleh Pemerintah Daerah, terdapat 250 ruas jalan di Jakarta lahan parkirnya dikelola Unit Pengelola Perpakiran Dishub Provinsi DKI Jakarta.

“Berdasarkan data Pergub tersebut terdapat 441 ruas jalan yang dikelola Unit Pengelola Perparkian Dishub DKI. Namun, baru 250 ruas jalan yang dikelola, atau hanya sekitar 57%,” jelasnya.

Menurutnya, lahan parkir di ruas jalan itu diatur oleh 164 petugas operasional perparkiran dan 1.346 juru parkir.

Ada dua jenis lokasi parkir yang dikelola Dishub Provinsi DKI Jakarta, yakni Parkir di Luar Ruang Milik Jalan (Off Street) seperti Pelataran Parkir, Gedung Parkir, Lingkungan Parkir dan Park and Ride, dan Parkir Di Ruang Milik Jalan (On Street).

Terkait penertiban parkir liar, lanjut Syafrin Liputo, menjadi tupoksi (tugas pokok dan fungsidari Bidang Pengendalian Operasional Lalu Lintas Angkutan Jalan (Dalops) dan Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi.

“Rencananya juru parkir liar tersebut akan diberdayakan sesuai dengan skill (kemampuan) dan minat dari para juru parkir tersebut melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi DKI Jakarta,” tuturnya.

Secara terpisah, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto menyatakan, pihaknya bersama Dishub dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta berusaha menambah jumlah lokasi disinsentif tarif parkir. Bahkan, DLH DKI juga akan menambah kantong parkir dengan menerapkan disinsentif uji emisi di lokasi yang dikelola pihak swasta.

BACA JUGA:Pemprov DKI Gelar JITEX 2024, Dorong Produk Unggulan UMKM ke Pasar Lokal dan Internasional

"Memperbanyak lokasi parkir yang menerapkan disinsentif parkir bertujuan agar pemilik kendaraan mau melakukan uji emisi, sehingga warga mau melakukan perawatan atau servis rutin kendarannya, untuk memenuhi persyaratan ambang batas uji emisi gas buang kendaraan," tambahnya.

Tempat uji emisi kendaraan bermotor pun, urai Asep, akan semakin banyak, seiring dengan pertambahan kantong parkir disinsentif uji emisi. DLH DKI tengah bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menerapkan tilang ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) bagi kendaraan yang belum lulus uji emisi.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads