KPU Pastikan Putusan MK tetap Jadi Pedoman Untuk Pilkada Serentak 2024
Gedung KPU RI-Intan Afrida Rafni-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan, bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Pemilihan Kepala Daerah, yakni syarat usia calon kepala daerah dan ambang batas pencalonan harus dipatuhi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, melalui keterangan resmi, Kamis 22 Agustus 2024.
BACA JUGA:Pilkada Jabar 2024: Dedi Mulyadi Tunggu Keputusan Golkar, Soal Wakil Diskusi Dulu Sama Prabowo
BACA JUGA:Ratusan Mahasiswa Geruduk Kantor KPU RI, Tuntut Pelaksanaan Pilkada Sesuai Putusan MK
“Dipedomani terus, sampai penetapan paslon,” kata Afifuddin yang biasa disapa Afif.
Afif menegaskan, hal itu untuk menepis anggapan bahwa putusan MK yang dibacakan pada Selasa 20 Agustus 2024 hanya dipedomani pada saat pendaftaran calon saja.
Putusan MK dimaksud ialah Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 dan Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Pada pertimbangan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024, MK menegaskan bahwa syarat usia calon kepala daerah yang diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada harus terhitung sejak penetapan pasangan calon, bukan saat pasangan calon tersebut dilantik sebagai kepala daerah.
Kemudian, Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah. MK membatalkan Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada dan menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada inkonstitusional bersyarat.
BACA JUGA:KPAI Ungkap Ada Pelajar Kena Pukul Hingga Masuk Rumah Sakit, Saat Ikuti Demo Tolak RUU Pilkada
BACA JUGA:Pengamat Sebut RUU Pilkada DPR-Pemerintah Terlalu 'Bau Amis' Bagi Masyarakat
Lewat putusan tersebut, MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon kepala daerah. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah bersangkutan, yakni berkisar dari 6,5 hingga 10 persen.
Lebih lanjut, Afif memastikan pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada Pilkada 2024 akan berpedoman kepada Peraturan KPU (PKPU) yang telah dilengkapi dengan ketentuan baru sesuai putusan MK.
“Yang pasti, nanti pada tanggal 27–29 Agustus, saat pendaftaran calon kepala daerah di seluruh daerah di Indonesia, akan memedomani aturan-aturan atau PKPU yang di dalamnya sudah memasukkan materi-materi atau putusan MK,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: