Profil dan Biodata Jelita Jeje, Istri Pejabat yang Diduga Terima Gratifikasi

Profil dan Biodata Jelita Jeje, Istri Pejabat yang Diduga Terima Gratifikasi

biodata asri agung putra--Instagram @jelitajee

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads