Profil dan Biodata Jelita Jeje, Istri Pejabat yang Diduga Terima Gratifikasi

Profil dan Biodata Jelita Jeje, Istri Pejabat yang Diduga Terima Gratifikasi

biodata asri agung putra--Instagram @jelitajee

Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwa setiap penyelenggara negara dilarang menerima pemberian apapun dari pihak-pihak yang menimbulkan potensi konflik kepentingan, kecuali dalam jangka waktu paling lambat 30 hari telah dilaporkan ke KPK.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: