Aaliyah Massaid Polisikan 3 Akun Medsos, Tak Terima Dituding Hamil Diluar Nikah
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi-disway.id/Rafi Adhi Pratama-
Sebagaimana dimaksud dlm pasal 27A Jo Pasal 45 ayat (4) UU no 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau pasal 310 dan/atau pasal 311 dan/atau pasal 315 KUHP.
Dijelaskannya, pihaknya saat ini tengah menyelidiki LP tersebut.
BACA JUGA:Jika Kembali Jadi Gubernur, Anies Janji Tuntaskan Pembangunan Kampung Susun Akuarium
BACA JUGA:Pilgub Banten 2024, PDIP Resmi Usung Airin Rachmi Diany dan Ade Sumardi
"Tim penyelidik sedang melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan utk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana, guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan," jelasnya.
"Penyelidikan yang dilakukan oleh Tim Penyelidik Subdit Cyber Ditreskrimsus PMJ saat ini atas dasar adanya LP tersebut," lanjutnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: