Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada Jakarta, KPU DKI Bakal Perpanjang Waktu Pendaftaran

Antisipasi Calon Tunggal di Pilkada Jakarta, KPU DKI Bakal Perpanjang Waktu Pendaftaran

KPU DKI Jakarta bakal perpanjang waktu pendaftara cagub jika hanya 1 paslon yang mendaftar-disway.id/cahyono-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta bakal memperpanjang waktu pendafataran calon gubernur (cagub), jika hanya ada satu pasangan calon (paslon) atau calon tunggal.

Adapun KPU DKI membuka pendaftaran cagub selama 3 hari, yakni mulai tanggal 27-29 September 2024.

Pada tanggal 27 dan 28 Agustus 2024, jam pendaftaran paslon gubernur dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.

BACA JUGA:Kompor Gas Bocor Penyebab Kebakaran di Kebon Kosong, Begini Kondisi Tukang Bakso dan Anaknya

BACA JUGA:Kompor Gas Tukang Bakso Bocor, 6 Rumah di Kemayoran Hangus Terbakar

Sementara di tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 23.59 WIB.

"Ya itu perpanjangan waktu kalo misal ada calon tunggal, di tanggal 29 Agustus jika hanya satu pasangan tunggal maka KPU DKI akan melakukan perpanjangan," kata Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Partisipasi Masyarakat KPU DKI Jakarta, Astri Megatari kepada wartawan pada Selasa, 27 Agustus 2024.

Waktu pendaftaran paslon gubernur DKI Jakarta akan diperpanjang selama 3 hari setelah tanggal 29 Agustus 2024.

"Iya betul (diperpanjang 3 hari)" ucap Astri.

Di tempat yang sama, Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata mengungkapkan, yang sudah konfirmasi pendaftara baru dua paslon gubernur.

BACA JUGA:Pelaku Curat Dibekuk Jatanras PMJ, Beraksi 2 Lokasi Berbeda

BACA JUGA:Info Layanan SIM Keliling Jakarta Hari Ini 27 Agustus 2024, Cek Jadwal dan Lokasinya!

Astri Megatari mengatakan, pasangan Ridwan Kamil dan Suswono bakal mendaftar tanggal 28 Agustus 2024.

Sementara pasangan Dharma Pongrekun dan Kun Wardana akan mendaftar di tanggal 29 Agustus 2024.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: