Pemprov DKI Kembangkan Jakarta Entreprenuer Agar UMKM Mampu Bersaing di Pasar Global
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kemudahan bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil, Menengah (UMKM)--Pemprov DKI
JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberi kemudahan bagi pelaku Usaha, Mikro, Kecil, Menengah (UMKM) dalam meningkatkan kompetensi dan kualitas produknya melalui program Jakarta Entrepreneur.
Harapannya, produk UMKM Jakarta dapat bersaing di pasar global.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (PPKUKM) Provinsi DKI Jakarta menjalankan program Jakarta Entrepreneur.
Awalnya bernama Pengembangan Kewirausahaan Terpadu (PKT), lalu berubah menjadi Jakpreneur pada 2020, dan kemudian disempurnakan menjadi Jakarta Enterpreneur pada 2023.
Kepala Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo mengungkapkan, tujuan program Jakarta Entrepreneur adalah untuk mengembangkan potensi keterampilan dan kemandirian berusaha, dengan sinergi antara Pemprov DKI Jakarta, akademisi, perusahaan, masyarakat, dan lembaga lain.
“Fasilitas yang tersedia dalam program Jakarta Entrepreneur salah satunya adalah 7 PAS (Pendaftaran, Pelatihan, Pendampingan, Perizinan, Pemasaran, Pelaporan Keuangan, dan Permodalan),” katanya kepada Disway.id, Senin, 26 Agustus 2024.
BACA JUGA:Rayakan HUT ke-79 RI, BRI Hadirkan Bazaar UMKM BRILiaN Pada Gelaran BRILiaN Independence Week
Program pelatihan di Jakarta Entrepreneur, tambah Elisabeth, dilakukan secara online maupun offline.
Dalam literasi bisnis melalui program Jakarta Entrepreneur, Dinas PPKUKM Provinsi DKI Jakarta memberi berbagai pelatihan, dari softskill sampai hardskill, seperti teknik digitalisasi, e-smart, dan lain-lain.
Menurut Elisabeth, para peserta UMKM Jakarta Entrepreneur juga mendapat fasilitas permodalan usaha dari Bank DKI, sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi DKI Jakarta.
BACA JUGA:Pemprov DKI Sukses Gelar JITEX 2024, Produk UMKM Lokal Tembus Pasar Internasional
Syarat dan proses pengajuannya pun mudah, hanya melalui e-form.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: