Intip Gaji Brigadir Putri Cikita yang Viral Tegur Orang Makan
Besaran gaji Brigadir Putri Cikita yang viral tegur orang makan di warung.--Instagram @putrisirtycikita
Tak sedikit dari mereka yang juga penasaran dengan pendapatan atau gaji Brigadir Putri Cikita sebagai polisi.
Lantas, berapa gaji Brigadir Putri Cikita sebagai polwan? Simak ulasannya berikut ini.
Gaji Brigadir Putri Cikita
Gaji pokok anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Brigadir Polisi yang berada pada tingkatan Bintara tiga memiliki gaji pokok berkisar antara Rp2..46.400-Rp3.971.000 per bulan.
Perbedaan gaji pokok tersebut menyesuaikan dengan masa kerja golongan (MKG) selama 0 tahun hingga 32 tahun.
Selain gaji pokok, anggota Polri juga berhak menerima beberapa komponen penghasilan.
Hal itu mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Kebendaharaan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Nomor PER-43/PB/2013 tentang Tata Cara Pembayaran Belanja Pegawai Pada Satuan Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Beberapa komponen penghasilan yang diterima oleh anggota Polri di antaranya sebagai berikut.
- Tunjangan suami/istri sebesar 10 persen dari gaji pokok
- Tunjangan anak sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk dua orang anak, belum pernah menikah, dan berusia maksimal 21 tahun
- Tunjangan pangan/beras diberikan sebanyak 18 kilogram per bulan untuk anggota Polri dan 10 kilogram per bulan untuk anggota keluarga yang berhak memperoleh tunjangan keluarga
- Tunjangan lauk pauk
- Tunjangan umum
- Tunjangan jabatan struktural/fungsional
- Tunjangan yang disetarakan dengan tunjangan jabatan
- Tunjangan khusus Provinsi Papua.
- Tunjangan pengabdian di wilayah terpencil.
- Tunjangan petugas Pemolisian Masyarakat (Polmas) atau Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkamtibmas)
- Tunjangan khusus wilayah pulau-pulau kecil terluar dan/atau wilayah perbatasan
- Tunjangan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Pembulatan
- Tunjangan pajak penghasilan (PPh) Pasal 21
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: