KPU Cek Persiapan Penerimaan Pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada

KPU Cek Persiapan Penerimaan Pasangan Cagub dan Cawagub Pilkada

KPU RI Tinjau Kesiapan Penerimaan Pasangan Cagub dan Cawagub di KPU DKI.--Candra Pratama

"Untuk (paslon) yang lain (Dharma-Kun), mengonfirmasi akan hadir tanggal 29. Kami belum tahu jamnya," tuturnya.

Meski begitu, masih kata Wahyu, pihaknya akan terus mengingatkan dan menghubungi bakal pasangan calon agar mereka tidak lewat batas pendaftaran.

BACA JUGA:Golkar Pastikan KIM Plus Tetap Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

"Kami akan terus menghubungi balon yang dimaksud supaya mereka tidak lewat datang pada 23.59 (29, Agustus 2024)," imbuhnya.

Wahyu menjelaskan, untuk pendaftaran dari 27-28 Agustus 2024, pihaknya membatasi jam pendaftaran terakhir pukul 16.00 WIB.

"Untuk tanggal 29, kami membuka sampai 23.59," jelasnya.

BACA JUGA:Golkar Pastikan KIM Plus Tetap Solid Dukung Ridwan Kamil-Suswono di Pilkada Jakarta

Adapun teknis acara saat pasangan calon itu datang ke KPU juga dijelaskan oleh Wahyu Dinata. Pihaknya bakal memperkenankan pasangan calon manapun untuk membawa pendukung.

"Kita akan menerima langsung dan bakal paslon diperkenankan membawa pendukungnya 150-200 orang. Selanjutnya nanti akan diterima," urainya.

"Setelah itu, paslon akan konferensi pers pasca penerimaan bakal paslon yang akan kami lakukan di dalam," katanya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: