Pencurian Data untuk Target Penjualan SIM Card Indosat, 2 Pelaku Dibekuk

Pencurian Data untuk Target Penjualan SIM Card Indosat, 2 Pelaku Dibekuk

Polres Bogor ungkap kasus dugaan pencurian data Phising Cybercrime Indentity Thenft yang melibatkan perusahaan penjual kartu sim provider Indosat di kawasan Tanah Sareal, Kota Bogor.-Illustrasi-

"Kemudian data yang muncul otomatis tersebut biasa digunakan oleh pelaku untuk meregistrasi," ujarnya.

Pihaknya menyita komputer, kemudian 4000 kartu Indosat IM3 kuota 9 GB, 2 000 kartu Indosat IM3 kuota 6 GB, 1200 kartu Indosat IM3 kuota 3 GB, 2000 kartu Indosat IM3 kuota 0 GB atau 0 KB,  20000 buah voucher Indosat IM3 dan 200 buah kartu Indosat IM3 sudah teregistrasi.

Para tersangka disangkakan Undang-undang administrasi kependudukan subsider undang-undang perlindungan data pribadi.

BACA JUGA:Banjir 80 Cm Rendam Kabupaten Mamuju, 717 Rumah Terdampak

BACA JUGA:Oknum Petugas SPBU Ketahuan Pungli Langsung di-PHK, Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf

Undang-undang tersebut yaitu Barang siapa yang memerintahkan dan atau memfasilitasi dan atau melakukan manipulasi data kependudukan dan atau elemen data penduduk sebagaimana dimaksud dalam pasal 94 Juncto Pasal 7 Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Subsider Pasal 67 Ayat 1 Jo Pasal 65 Ayat 1 dan Ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi.

"Dengan ancaman hukumannya adalah enam tahun penjara. Kemudian untuk ancaman hukuman perlindungan data pribadi itu lima tahun penjara." tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: