Telegram Terancam Kena Sanksi di Indonesia, Budi Arie: Tunggu Kajian APTIKA

Telegram Terancam Kena Sanksi di Indonesia, Budi Arie: Tunggu Kajian APTIKA

Budi Arie Setiadi: Sanksi Telegram akan segera dikeluarkan apabila masih tidak mendengarkan peringatan yang diberikan.-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Telegram juga terancam kena sanksi di Indonesia setelah Pavel Durov yang merupakan pendirinya sempat ditangkap minggu lalu.

Ancaman sanksi tersebut diungkapkan langsung oleh Budi Arie Setiadi selaku Menterian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Budi Arie menyampaikan jika sanksi Telegram akan segera dikeluarkan apabila masih tidak mendengarkan peringatan yang diberikan.

"Kita bilang gini, Telegram sudah kita beri peringatan hampir dua kali karena dia juga banyak melakukan atau platformnya memfasilitasi bukan hanya perjudian tapi juga pornografi," kata Budi Arie dikutip pada Kamis, 29 Agustus 2024.

BACA JUGA:Pavel Durov Pendiri Telegram Dibebaskan, Tuntutan Perdagangan Narkoba Hingga Penipuan Diajukan Peradilan Prancis

BACA JUGA:Pemeriksaan Aaliyah Massaid di Polda Metro Jaya Mendadak Ditunda, Apa Alasannya?

Budi Arie menjelaskan bahwa saat ini pihaknya sedang menunggu kajian dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) untuk mengetahui sanksi apa yang diberikan kepada Telegram.

"Kita tunggu kajian dari tim APTIKA, jika mana ada kajian yang sudah menurut saya cukup, kita akan melakukan langkah-langkah yang bijaksana dan tegas," tutur Budi Arie.

Budi Arie juga menjelaskan bahwa nantinya masalah tersebut akan diselesaikan sesuai hukum ranah digital yang berlaku di Indonesia.

BACA JUGA:Pedalling For Freedom Sukses Digelar, Azrul Ananda: Kota Malang Pintar Membuat Sport Tourism

BACA JUGA:Cek Sandi Harian Hamster Kombat Hari ini 29 Agustus 2024, Dapatkan Hadiah Menarik!

"Kami akan selesaikan secara kekeluargaan, sesuai hukum ruang digital Indonesia alias kami akan tutup (Telegram)," lanjutnya.

Adapun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) merilis dua trobosan kebijakan terkait dengan upaya pemberantasan judi online.

Pertama, Menteri Komunikasi dan Informasika menjelaskan kewajiban seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan seluruh Sistem Elektronik (SE) untuk menandatangani pakta integritas anti judi online.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads