Pembelian E-Meterai Sempat Gagal, Simak Solusi dari DJP dan Cara Refund Dana di Peruri
BKN umumkan pelamar PPPK 2024 bisa gunakan e-meterai dan meterai tempel.--meterai-elektronik.com
Namun, tips ini bukan ditujukan untuk pelamar yang belum membeli e-meterai, tetapi untuk pelamar CPNS yang telah memiliki kuota e-meterai dan gagal saat menempelkan ke dokumen elektrik.
BACA JUGA:Pendaftaran CPNS Kemenag 2024, Lulusan Ma'had Aly Bisa Daftar!
Melansir dari DJP Kemenkeu, berikut ini adalah solusi yang harus diketahui pelamar CPNS untuk bubuhkan e-meterai, antara lain:
1. Cek dokumen
Langkah pertama, kamu bisa cek kembali dokumen yang gagal dibubuhkan e-meterai melalui riwayat pembubuhan.
Di mana, semua riwayat pembubuhan meterai elektronik yang telah dilakukan akan muncul di tahap tersebut.
2. Cek status pembubuhan
Jika status "Berhasil", maka pembubuhan e-meterai telah berhasil dilakukan.
BACA JUGA:Ini Dokumen Wajib untuk Daftar CPNS Kemenag 2024, Jangan Sampai Salah!
Sebaliknya, jika status menunjukkan "Refund", maka selanjutnya akan diminta untuk membuat laporan proses pengembalian kuota e-meterai.
3. Tangkap layar riwayat pembubuhan
Untuk pelamar dengan status 'refund', coba lakukan tangkapan layar di riwayat pembubuhan untuk jadi data pendukung sebagai laporan pengembalian kuota e-meterai.
4. Hubungi whatsApp petugas
Jika masih mengalami kendala pembubuhan e-meterai, ada sejumlah nomor layanan telepon dan nomor WhatsApp petugas yang bisa dihubungi di halaman portal e-meterai.
BACA JUGA:Catat! Jadwal Lengkap CPNS Kemenag 2024, Pendaftaran Ditutup 14 September
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: