Pembelian E-Meterai Sempat Gagal, Simak Solusi dari DJP dan Cara Refund Dana di Peruri

Pembelian E-Meterai Sempat Gagal, Simak Solusi dari DJP dan Cara Refund Dana di Peruri

BKN umumkan pelamar PPPK 2024 bisa gunakan e-meterai dan meterai tempel.--meterai-elektronik.com

Pelamar diminta untuk hubungi nomor tersebut bila mengalami kesulitan dalam akses layanan e-meterai.

5. Ikuti semua arahan petugas

Selanjutnya, petugas akan mengarahkan pelamar untuk mengisi data yang dibutuhkan kala mengembalikan kuota e-meterai.

Jika kuota e-meterai dikembalikan, maka petugas selanjutnya menginformasikan kembali untuk cek kuota e-meterai.

6. Cek ulang kuota e-meterai

BACA JUGA:Cara Cek E-Meterai Asli atau Palsu untuk Daftar CPNS 2024, Satu Langkah Cegah Penipuan!

Terakhir, untuk memeriksa kuota e-meterai ini diharuskan login lebih dulu memastikan apakah e-meterai sudah dikembalikan atau belum.

Sementara itu, bagi pelamar CPNS 2024 yang telah membeli e-meterai dan belum sempat menggunakannya juga bisa mengajukan refund dana di situs Peruri.

Berikut ini adalah cara untuk mengajukan refund dana di website Peruri, antara lain:

Cara refund dana e-meterai di Peruri

1. Siapkan Dokumen Pendukung

  • Pelamar dapat menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya: 
    • Nomor handphone yang aktif dan sama saat melakukan pembelian
    • Nama yang terdaftar saat melakukan pembelian
    • Bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi telah berhasil
    • Sisa kuota saat ini yang masih tersedia di akun
    • Nomor invoice yang akan dibatalkan

2. Ajukan pembatalan

  • Bukalah email dan buat pesan baru
  • Kemudian, kirimkan email ke alamat [email protected]
  • Lalu, isilah subject email dengan format "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com"
  • Jelaskan dengan singkat tetapi jelas terkait permohonan pembatalan pembelian. Sertakan juga semua dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya sebagai lampiran
  • Pastikan semua data dan dokumen telah selesai dilengkapi sebelum mengirim email

3. Menunggu Proses Pengembalian Dana

  • Setelah email terkirim, nantinya tim dari PERURI akan memproses permohonan dari pelamar CPNS.
  • Namun, proses tersebut bisa memakan waktu sampai 45 hari kalender.
  • Nantinya, jika permohonan telah disetujui, pelamar akan menerima pengembalian dana sebesar 75% dari total pembayaran yang telah tertera pada invoice.

Demian informasi terkait solusi DJP untuk pembelian e-meterai yang gagal serta cara refund dana e-meterai di situs Peruri. Semoga membantu.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads