Pembelian E-Meterai Sempat Gagal, Simak Solusi dari DJP dan Cara Refund Dana di Peruri
BKN umumkan pelamar PPPK 2024 bisa gunakan e-meterai dan meterai tempel.--meterai-elektronik.com
Pelamar diminta untuk hubungi nomor tersebut bila mengalami kesulitan dalam akses layanan e-meterai.
5. Ikuti semua arahan petugas
Selanjutnya, petugas akan mengarahkan pelamar untuk mengisi data yang dibutuhkan kala mengembalikan kuota e-meterai.
Jika kuota e-meterai dikembalikan, maka petugas selanjutnya menginformasikan kembali untuk cek kuota e-meterai.
6. Cek ulang kuota e-meterai
BACA JUGA:Cara Cek E-Meterai Asli atau Palsu untuk Daftar CPNS 2024, Satu Langkah Cegah Penipuan!
Terakhir, untuk memeriksa kuota e-meterai ini diharuskan login lebih dulu memastikan apakah e-meterai sudah dikembalikan atau belum.
Sementara itu, bagi pelamar CPNS 2024 yang telah membeli e-meterai dan belum sempat menggunakannya juga bisa mengajukan refund dana di situs Peruri.
Berikut ini adalah cara untuk mengajukan refund dana di website Peruri, antara lain:
Cara refund dana e-meterai di Peruri
1. Siapkan Dokumen Pendukung
- Pelamar dapat menyiapkan beberapa dokumen pendukung, di antaranya:
- Nomor handphone yang aktif dan sama saat melakukan pembelian
- Nama yang terdaftar saat melakukan pembelian
- Bukti pembayaran yang menunjukkan bahwa transaksi telah berhasil
- Sisa kuota saat ini yang masih tersedia di akun
- Nomor invoice yang akan dibatalkan
2. Ajukan pembatalan
- Bukalah email dan buat pesan baru
- Kemudian, kirimkan email ke alamat [email protected]
- Lalu, isilah subject email dengan format "CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com"
- Jelaskan dengan singkat tetapi jelas terkait permohonan pembatalan pembelian. Sertakan juga semua dokumen yang sudah disebutkan sebelumnya sebagai lampiran
- Pastikan semua data dan dokumen telah selesai dilengkapi sebelum mengirim email
3. Menunggu Proses Pengembalian Dana
- Setelah email terkirim, nantinya tim dari PERURI akan memproses permohonan dari pelamar CPNS.
- Namun, proses tersebut bisa memakan waktu sampai 45 hari kalender.
- Nantinya, jika permohonan telah disetujui, pelamar akan menerima pengembalian dana sebesar 75% dari total pembayaran yang telah tertera pada invoice.
Demian informasi terkait solusi DJP untuk pembelian e-meterai yang gagal serta cara refund dana e-meterai di situs Peruri. Semoga membantu.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: