Cara Cek E-Meterai Asli atau Palsu untuk Daftar CPNS 2024, Satu Langkah Cegah Penipuan!
BKN umumkan pelamar PPPK 2024 bisa gunakan e-meterai dan meterai tempel.--meterai-elektronik.com
JAKARTA, DISWAY.ID - Simak sejumlah cara cek e-meterai apakah asli atau palsu untuk mencegah penipuan saat mendaftar CPNS 2024.
Seperti yang diketahui, e-meterai merupakan salah satu jenis meterai dalam format elektronik yang memiliki ciri khusus serta unsur pengaman yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia.
Meterai elektronik tersebut biasanya dipakai untuk membayar pajak atas dokumen elektronik dan terhubung dengan suatu sistem elektronik yang memuat dokumen elektronik tersebut.
BACA JUGA:15 Daftar Instansi yang Buka Formasi CPNS 2024 untuk Lulusan SMA-SMK, Referensi untuk Pelamar!
Saat ini, e-meterai menjadi syarat dokumen yang harus dipersiapkan untuk mendaftar CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) 2024.
Supaya dokumen persyaratan yang telah diunggah bisa diterima, penting sekali untuk memastikan e-meterai dokumen pelamar sah dan asli.
Lalu, seperti apa cara untuk mengecek keaslian dari e-meterai untuk daftar CPNS itu?
Cara Cek E-Meterai Asli atau Palsu untuk Daftar CPNS 2024
Nah, berikut ini ada sejumlah cara untuk memastikan e-meterai asli atau palsu, antara lain:
BACA JUGA:25 Contoh Soal SKB Kemenkumham CPNS 2024 Lengkap Kunci Jawaban, Referensi Belajar untuk Peserta!
1. Cek Lewat Portal Verifikasi Peruri
Pelamar bisa mencoba mengecek e-meterai dengan mengupload dokumen ke portal verifikasi Peruri CA, sebagai berikut:
- Bukalah situs Peruri CA lewat tautan https://verification.peruri.co.id/
- Lalu, unggahlah dokumen yang akan di cek dengan cara mengeklik-nya atau menyeret dokumen ke bidang yang telahtersedia.
- Berilah centang pada kotak captcha, lalu klik “upload PDF”.
BACA JUGA:Cara Menggunakan E-Meterai untuk Daftar CPNS 2024, Mudah dan Anti Ribet!
- Nantinya, akan muncul unggahan dokumen pelamar, kemudian klik pada dokumen tersebut untuk melihat detailnya.
- Pelamar dapat mengecek keaslian e-meterai sesuai dengan data tersebut.
2. Cek Lewat Portal Verifikasi Kominfo
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: