Saat Otto Hasibuan Sukses Buat Hakim Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Berubah

Saat Otto Hasibuan Sukses Buat Hakim Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Berubah

Saat Otto Hasibuan Sukses Buat Hakim Sidang PK Enam Terpidana Kasus Vina Cirebon Berubah-Facebook/@ottohasibuan-

BACA JUGA:Sebut Punya Novum, Otto Hasibuan Bakal Pertimbangkan Pengajuan PK Untuk Jessica Wongso

"Demi keadilan, demi keterbukaan informasi publik, supaya terang benderang kasus ini, kami kira sebaiknya sidang ini terbuka untuk umum," tuturnya.

Akhirnya hakim Arie Ferdian memutuskan untuk berpikir ulang dan memberikan penjelasan terkait dasar awal mengapa sidang PK hendak dilakukan tertutup.

"Alasan berdasarkan 153 KUHAP yang kami jelaskan tadi. Kedua, kami juga mempelajari permohonan PK yang tim penasehat ajukan dalam perkara ini. Di halaman 96, tim penasehat hukumnya mendasarkan pada alat bukti surat yaitu visum, di sana menurut yang kami baca terkandung asusila, yaitu terdapatnya sperma," tukas Arie.

Akhirnya hakim sepakat untuk membuka sidang PK secara terbuka usai menimbang penjelasan dari Otto Hasibuan.

BACA JUGA:Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kalah di Pengadilan, Otto Hasibuan: Hentikan Narasi Negatif!

"Seperti yang tim penasehat hukum sampaikan tadi mengenai azas keterbukaan publik, kami sependapat, kami sependapat memang ini harus terbuka."

"Yang kami tekankan terhadap tindak pidana asusila itu kita sepakati tertutup untuk umum. kalau itu disepakati, kita lanjut," kata hakim Arie.

Setelah palu sidang diketuk, sidang dibuka secara terbuka untuk umum.

Otto Hasibuan dan tim kuasa hukum lainnya kemudian saling bergantian membacakan memori PK yang akan diajaukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: