Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kalah di Pengadilan, Otto Hasibuan: Hentikan Narasi Negatif!

Gugatan Ijazah Palsu Jokowi Kalah di Pengadilan, Otto Hasibuan: Hentikan Narasi Negatif!

Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo, Prof Otto Hasibuan merespons adanya perkara yang sudah mendapatkan putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.-Fajar Ilman-

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo (Jokowi), Otto Hasibuan, mengumumkan bahwa gugatan terkait ijazah palsu yang dituduhkan Jokowi telah dinyatakan kalah dalam pengadilan. 

Otto menjelaskan bahwa gugatan tersebut, yang diajukan oleh pihak yang diwakili oleh Eggi Sudjana, tidak diterima oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

BACA JUGA:Momen Kuasa Hukum Jokowi Usai Pengadilan Tolak Gugatan Terkait Tudingan Praktik Dinasti

BACA JUGA:Otto Hasibuan Digugat DPC PERADI Jakarta Selatan, Ini Masalahnya!

"Tentang ijazah palsu. Gugatan tersebut oleh PN Jakpus juga dinyatakan tidak dapat diterima," katanya kepada wartawan, Senin 3 Juni 2024.

Selain itu, gugatan yang menuduh Jokowi melakukan perbuatan melawan hukum terkait pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawpres juga ditolak. Otto menekankan bahwa gugatan tersebut tidak terbukti dalam persidangan.

"Khusus Pak Joko Widodo perkara ini adalah pak Joko Widodo dituduh melakukan perbuatan melawan hukum karena katanya sebagai ayah daripada Gibran tidak menghalang-halangi dia untuk tidak mencalonkan menjadi calon wakil presiden pada waktu itu dan tidak melarang KPU untuk mendaftarkan gibran sebagai cawapres," jelasnya.

"Menjadi cawapres pada waktu itu dan tidak melarang KPU untuk mendaftarkan Gibran sebagai cawapres," sambungnya.

BACA JUGA:Pendidikan Gibran Dipertanyakan Setelah Ijazah Jokowi Digugat Keasliannya, Roy Suryo: Hanya Tamatan SMK

BACA JUGA:Bambang Tri Mulyono Sosok Penggugat Ijazah Jokowi Diciduk Bareskrim, Ada Apa?

Otto menekankan bahwa semua gugatan tersebut tidak terbukti dalam persidangan, dan dengan demikian, tuduhan-tuduhan yang selama ini dialamatkan kepada Jokowi tidak benar. 

"Tapi gugatan ini sama sekali tidak terbukti sama sekali," tegasnya.

Otto menyatakan bahwa meskipun menyakitkan, keputusan pengadilan ini memberikan kelegaan bagi Jokowi dan keluarga. Selain itu, hal ini menguatkan keyakinan bahwa tuduhan yang dialamatkan kepada mereka tidak terbukti.

"Tetapi kami mengambil manfaat yang positif, tanpa adanya putusan ini, justru memberikan amunusi dan argumen yang kuat bagi Bapak Jokowi dan keluarga bahwa apa yang dituduhkan selama ini sungguh tidak terbukti," paparnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: